Indef Ungkap Nominal yang Pas Untuk Penanganan Covid-19
Eko menambahkan bahwa nilai yang pas untuk penanganan Covid-19 ialah 10 persen dari PDB.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menganggarkan dana 2,5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau setara Rp 405,1 triliun untuk penanganan Covid-19.
Dana tersebut difokus untuk kesehatan sebanyak Rp 70 triliun, Jaring Pengaman Sosial sebesar Rp 110 triliun, untuk mendukung industri sebanyak Rp 70,1 triliun dan dukungan bagi pembiayaan anggaran untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 150 triliun.
Wakil Direktur Indef, Eko Listiyanto menyebut bahwa dana 2,5 persen dari PDB tersebut lebih rendah dari negara lain yang rata-rata 10 persen.
"Anggaran dalam penanganan Covid-19 besar atau sedang, saya bisa bilang sedang, karena Indef sendiri mendorong angkanya bisa Rp 1.000 triliun.
Baca: Soal Kebutuhan Ventilator, PAN: Jokowi Jangan Hanya Bergantung ke AS
Baca: Media Korsel Ceritakan Posisi Tak Lazim Shin Tae-yong Saat Jadi Pemain
Baca: Sinopsis Film I Am Wrath Tayang Minggu, 26 April 2020 di Bioskop Trans TV Pukul 23.30 WIB
Baca: Waspadai! 60 Persen Orang Positif COVID-19 Tanpa Gejala
Bahkan Kadin itu mintanya Rp 1.600 triliun.
Kenapa Rp 1.000 triliun, karena untuk meningkatkan kepercayaan diri terhadap sektor keuangan dan ekonomi secara keseluruhan," tutur Eko dalam virtual conference, Minggu (26/4/2020).
Eko menambahkan bahwa nilai yang pas untuk penanganan Covid-19 ialah 10 persen dari PDB.
"Jadi berapa nominal yang pas sebetulnya kita berharap paling tidak 10 persen dari PDB, itu kalau kita benar-benar serius menangani ini, tetapi ternyata dua setengah persen dari PDB itupun eksekusinya tidak mudah. Tetapi begini, kalau 10 persen dari PDB dikeluarkan dari hutang ya jangan," imbuh Eko.
Meski anggaran yang dikeluarkan masih terbilang sedang, nyatanya pemerintah dinilai kewalahan.
Sebab masih banyak kekeliruan data yang dialami dalam pemberian bantuan.
Pemerintah disarankan agar menyelesaikan segala aturan secara jelas agar tak berimbas ke daerah.
"Dana sesa dalam konteks ini yang akan disalurkan sebagai BLT, di awal ada surat yang tidak memperbolehkan penerima yang juga menerima PKH dan kemudian dibolehkan. Banyak aturan-aturan yang seharusnya selesai di level atas tetapi tidak selesai, akhirnya yang menerima imbasnya adalah di daerah ini yang harus segera memperbaiki," terangnya.