Ada Larangan Mudik Operasional PO Bus Menurun Hingga 80 Persen
Penurunan jumlah armada bus dan kendaraan lain sudah mulai terjadi saat wabah virus corona atau Covid-19
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adanya larangan mudik yang diterbitkan pemerintah, membuat pengusaha bus hanya bisa mengoperasikan bus 10 persen dari jumlah bus yang miliki.
Direktur Perusahaan Otobus (PO) Putra Jaya, Vicky Hosea, menyebutkan dengan adanya larangan mudik pihaknya menurunkan operasional busnya. Saat ini hanya 10 persen saja bus yang beroperasi.
"Seperti di PO di Makassar, hanya 30 sampai 40 unit saja yang beroperasi, dari jumlah total 300 unit kendaraan," ucap Vicky dalam konferensi virtual, Minggu (26/4/2020).
Menurut Vicky, penurunan jumlah armada bus dan kendaraan lain sudah mulai terjadi saat wabah virus corona atau Covid-19 ini masuk ke Indonesia pada Maret lalu.
Baca: Pengasuh Kesayangannya Akan Jalani Operasi Tumor Ganas, Ashanty Justru Ungkap Permintaan Maaf
Baca: Astra Serahkan 30 Ventilator kepada Tiga RS untuk Atasi Virus Corona
Baca: Afrika Selatan Lockdown, KJRI Cape Town Fasilitasi Repatriasi ABK WNI ke Tanah Air
"Saat wabah ini masuk Indonesia, kita sudah kena imbasnya dengan hanya mengoperasikan setengah armada yang ada," ucap Vicky.
"Dari awal hingga pertengahan Maret 2020, aktivitas PO di Makassar sudah turun 50 persen, dan di awal April menjadi 80 persen tidak beroperasi," lanjutnya.
Tetapi meski demikian Vicky mengatakan, pihaknya tentu medukung adanya larangan mudik ini yang bertujuan agar wabah ini segera berakhir dan bisa kembali mengoperasikan armadanya dengan normal.
"Pada prinsipnya kami mendukung kebijakan pemerintah khususnya Peraturan Menteri Perhubungan, mengenai adanya larangan mudik," kata Vicky.
Vicky juga menyebutkan, Wabah ini membuat pihaknya beserta para karyawan lain mengalami ketidakpastian, karena tidak bisa diprediksi kapan situasi ini bisa selesai.
Sebagai informasi, Pemerintah resmi mengeluarkan aturan larangan mudik tahun 2020, melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah dalam rangka pencegahan Penyebaran Covid-19.