Pengamat: Pemerintah Wajib Beri Insentif ke Pengusaha Transportasi Berbadan Hukum
Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mendesak pemerintah untuk memberikan insentif atau dana stimulan bagi pengusaha transportasi umum bus berbadan
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM - Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mendesak pemerintah untuk memberikan insentif atau dana stimulan bagi pengusaha transportasi umum bus berbadan hukum menyusul kebijakan larangan mudik.
"Tujuannya agar tidak ada satupun perusahaan bus yang gulung tikar nantinya . Karena yang rugi juga kelak pemerintah jika banyak perusahaan transportasi umum yang terpuruk. Bisnis transportasi umum harus diselamatkan," kata Djoko dalam catatannya, Senin (27/4/2020).
Merujuk data Direktorat Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan saat ini terdaftar 346 perusahaan bus antar kota antar provinsi (AKAP), 56 angkutan travel atau antar jemput antar provinsi (AJAP), dan 1.112 perusahaan bus pariwisata.
Baca: BREAKING NEWS: Kebakaran Terjadi di Gading Serong, Api Melalap Gereja Cathedral
Baca: Media Korea Utara Laporkan Kegiatan Kim Jong Un Saat Kesehatannya Diakabarkan Memburuk
Jumlah penumpang bus seluruh Indonesia dari terminal mengalami penurunan, keberangkatan turun sebesar 17,2 persen dan kedatangan turun 22,04 persen pada Februari-Maret 2020.
Djoko menjelaskan bahwa tercatat pengoperasian bus juga turun 246.785 unit bus atau turun 18,35 persen.
"Imbasnya, pengemudi dan asiaten pengemudi bus pariwisata sebanyak 2.428 orang, bus AKAP 3.900 orang pun harus di PHK (pemutusan hubungan kerja) sejak wabah Covid-19 diumumkan di Indonesia," jelasnya.
Baca: Panduan Refund Tiket Mudik Pesawat dari 6 Maskapai Penerbangan, dari Citilink Hingga AirAsia
Baca: Nekat Mudik, Viral Foto Penumpang Sembunyi di Bagasi Bus, Bayar Rp 450 Ribu Hindari Pemeriksaan
"Belum lagi dengan mobilitas bus yang terhenti juga berpengaruh pada sejumlah rumah makan yang tutup. Bus-bus yang tidak singgah sementara waktu membuat jumlah penganggur bertambah," tambah Djoko.
Beragam stimulus untuk transportasi darat angkutan orang perlu diberikan kepada pengusaha mulai dari relaksasi pembayaran kewajiban pinjaman kepemilikan kendaraan kreditur anggota Organda, kebijakan penundaan pemungutan pajak (PPh21,PPh22 Impor, PPh pasal 25, pembebasan pembayaran PKB (pajak kendaraan bermotor dan retribusi lainnya di daerah.
Selanjutnya pembebasan iuran BPJS (Kesehatan dan Ketenagakerjaan), bantuan langsung kepada karyawan dan pengemudi perusahaan bus, pembebasan pembayaran tol kepada angkutan umum plat kuning, dan pembebasan kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pengurusan perizinan.