Dana Kemanusiaan Kompas Salurkan Bantuan Bagi Penyandang Disabilitas Terdampak Covid-19
Dana Kemanusiaan Kompas menyalurkan bantuan kemanusiaan tahap kelima dari pembaca Harian Kompas untuk penanganan Covid-19
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dana Kemanusiaan Kompas menyalurkan bantuan kemanusiaan tahap kelima dari pembaca Harian Kompas untuk penanganan Covid-19.
Bantuan berupa 422 paket bahan pokok disalurkan ke sejumlah lembaga sosial, yaitu Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Yayasan Rawinala yang melayani para penyandang disabilitas ganda, Yayasan Istana KSJ Cipanas yang merawat penderita gangguan jiwa, serta warga Villa Pamulang, Pondok Benda dan Kelurahan Kelapa Dua Kecamatan Kebon Jeruk.
“Penyaluran bantuan DKK tahap kelima ini menarik karena menyasar kelompok-kelompok yang suaranya relatif tidak terdengar di masyarakat, seperti para penyandang disabilitas entah itu tuna rungu, tuna netra, dan lain-lain, juga anak-anak penyandang HIV/AIDS yang daya tahan tubuhnya terganggu akibat Covid-19,” ujar Ketua Yayasan Dana Kemanusiaan Kompas Rusdi Amral, Selasa (28/4/2020).
Baca: Pertamina Peduli, Seluruh RT di Kelurahan Baamang Hulu Terima Alat Semprot dan Tandon Air
Baca: Sejumlah Provinsi Defisit Bahan Pokok, Jokowi: Transportasi Distribusi Pangan Tak Boleh Terganggu
Bantuan ini diharapkan dapat membantu warga masyarakat yang terdampak langsung Covid-19.
Dana Kemanusiaan Kompas juga kembali menyalurkan bantuan berupa alat pelindung diri bagi tenaga medis untuk sejumlah rumah sakit dan fasilitas kesehatan.
Sebanyak 1.400 helai baju pelindung medis (hazmat suit) dan 400 boks masker medis didistribusikan ke 25 titik di Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara, hingga Papua.
Bantuan kemanusiaan Dana Kemanusiaan Kompas juga meliputi paket bahan pokok bagi warga masyarakat di wilayah tujuan yang terdampak Covid-19.
“Seluruh bantuan kemanusiaan DKK akan didistribusikan melalui KGXpress yang telah memiliki cabang hingga Papua. KGXpress akan bekerja maksimal di tengah pandemi Covid-19 dengan mematuhi peraturan transportasi yang diberlakukan selama masa pembatasan sosial berskala besar,” ujar Direktur KGXpress Amelia Angelica.