Besok Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan, Segera Login di djponline.pajak.go.id, Ini Caranya
Kamis (30/4/2020) besok adalah hari terakhir bagi pemilik NPWP untuk SPT Tahunan. Segera login di djponline.pajak.go.id. Ini caranya.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
Ada dua cara untuk memperoleh dan mengaktifkan EFIN, yaitu datang langsung ke kantor pajak terdekat atau via online.
Untuk cara pertama, yaitu datang ke kantor pajak sesuai tempat tinggalmu saat ini, tidak dapat dilakukan.
Pasalnya, layanan kantor pajak di seluruh Indonesia ditutup karena ada wabah virus corona.
Anda tetap bisa mendapatkan EFIN melalui online dengan meng-klik tautan ini.
Pun bagi Anda yang pernah memperoleh EFIN, tapi lupa, juga bisa menyimak caranya di sini.
Sementara itu, bukti potong formulir 1721 A1 adalah bukti pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja dan bukti potong PPh 21 Final jika ada.
Misalnya penjualan tanah/bangunan, bunga deposito, bukti potong dividen, dan lainnya.
Setelah menyiapkan tiga dokumen ini, Anda sudah siap untuk melaporkan SPT Tahunan via E-Filing di djponline.pajak.go.id.
Namun, sebelum mengisi E-Filing, Anda perlu mengetahui ada tiga jenis formulir untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Yaitu Formulir 1770, Formulir 1770 S, dan Formulir 1770 S.
Kali ini, Tribunnews.com akan mencontohkan pengisian SPT Tahunan dengan Formulir 1770 S melalui E-Filing:
1. Buka situs djponline.pajak.go.id atau klik link ini.
2. Isikan NPWP dan password serta kode keamanan lalu klik Login.
3. Anda akan diarahkan ke dashboard layanan digital perpajakan lalu klik Lapor.