Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Gelar FGD, BPH Migas Indentifikasi Kendala Penurunan Harga Gas

BPH Migas membahas tarif pengangkutan gas atas kebijakan harga baru dengan pemangku kepentingan

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Gelar FGD, BPH Migas Indentifikasi Kendala Penurunan Harga Gas
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Foto ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengatur Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BPH Migas) membahas tarif pengangkutan gas atas kebijakan harga baru dengan pemangku kepentingan, untuk mengidentifikasi kendala saat pelaksanaanya.

Kebijakan penurunan harga gas tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (SDM) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri ESDM Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate), serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 89 Tahun 2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

"Pembahasan ini bertujuan untuk mendengarkan masukan, serta aspirasi dari badan usaha dan pemangku kepentingan terkait yang terdampak dari regulasi yang terbit secara lebih komprehensif khususnya terkait tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa," ujar Kepala BPH Migas M Fanshurulla Asa.

Baca: Pemerintah Distribusikan Reagen Untuk Pemeriksaan Corona ke Sembilan Provinsi

Baca: Pernah Dicap Sombong, Dian Sastro Ribet Sendiri Mendefinisikannya

“Kami (BPH Migas) memiliki aturan mekanisme penetapkan tarif pengangkutan gas bumi secara independen, oleh karena itu kami mengundang para stakeholder untuk mendapatkan masukan terkait implementasi regulasi yang sudah terbit ini untuk kami jadikan bahan acuan dalam pengambilan keputusan kami kelak,” kata Fanshurullah.

Baca: Dana BOS, BOP PAUD dan Kesetaraan Dapat Digunakan Dukung Proses Belajar dari Rumah

Fanshurulla Asa mengatakan, ada beberapa point yang menjadi titik fokus dalam pembahasan, antara lain Pasal 10 Permen ESDM 8 Tahun 2020 yang menyatakan, Badan Pengatur mengkoordinasi dan menetapkan penyesuaian besaran tarif pengangkutan.

Diktum Ketujuh KEPMEN ESDM 89 tahun 2020 terkait dengan rentang waktu penyesuaian tarif pengangkutan, wajib diselesaikan paling lambat 1 bulan sejak Kepmen berlaku 13 April 2020 yaitu pada 13 Mei 2020. Diktum ketujuh Kepmen ESDM 91 Tahun 2020 terkait dengan rentang waktu penyesuaian tarif pengangkutan, wajib diselesaikan paling lambat 1 bulan sejak Kepmen berlaku yaitu 22 April 2020 selesai pada, 22 Mei 2020.

"Kendala dan identifikasi ruas transmisi yang terdampak Permen dan Kepmen yang terbit," kata Fanshurullah.

Berita Rekomendasi

Ketua Indonesia Natural Gas Trader Association (INGTA) Eddy Asmanto menambahkan, batas waktu implementasi yang hanya satu bulan secara teknis sulit untuk dipenuhi. Sebab perlu dilakukan berbagai penyesuaian, seperti perhitungan teknis yang timbul karena penyesuaian regulasi.

"Hal tersebut terkait dengan perubahan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) baik dengan konsumen maupun dengan produsen, kepastian tarif tol fee oleh BPH Migas, serta pengaturan teknis lapangan untuk badan usaha yang memiliki banyak pemasok, penyesuaian volume dan konsumen yang mendapat fasilitas penurunan harga," tutupnya.

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas