Login djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan, Terakhir Kamis 30 April 2020, Berikut Caranya
Cara daftar dan membuat akun di djp online untuk Lapor SPT tahunan yang berakhir pada hari ini Kamis 30 April 2020 secara lengkap dan mudah
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Segera login atau daftar akun Djp Online di alamat djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan, batas waktu pelaporan yakni hari ini, Kamis 30 April 2020.
Wajib Pajak (WP) orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2019 dan yang melakukan pembayaran atas jumlah pajak yang kurang dibayar dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2019 sampai dengan tanggal 30 April 2020 diberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan.
Artinya, batas akhir Lapor SPT Tahunan orang pribadi sebelumnya telah diperpanjang hingga 30 April 2020.
Dikutip dari pajak.go.id, Kamis (30/4/2020) akibat virus corona yang mewabah Indonesia, Direktur Jenderal Pajak menetapkan sejak tanggal 14 Maret 2020 sampai dengan 30 April 2020 sebagai keadaan kahar (force majeur).
Baca: Cara Daftar DJP Online di djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan, Batas Akhir 30 April 2020
Lapor SPT Tahunan sepenuhnya dilakukan melalui aplikasi DJP Online, secara e-Filing, e-Form maupun dalam bentuk SPT Elektronik e-SPT di djponline.pajak.go.id.
Sebelum melakukan pengisian SPT Tahunan, WP diwajibkan untuk memiliki akun DJP Online terlebih dahulu.
Registrasi atau membuat akun di DJP Online tergolong cukup mudah, WP dapat mengakses melalui link djponline.pajak.go.id/account/registrasi.
Cara Registrasi Akun di DJP Online
Berikut cara registrasi akun di DJP Online sebagaimana Tribunnews praktikkan:
1. Pastikan telah memiliki nomor NPWP.
2. Masuk halaman login, pilih 'Belum Registrasi?'.
3. Atau bisa akses melalui https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi
4. Isikan nomor NPWP, pastikan hanya angka tanpa tanda titik (.) dan strip (-).
5. Masukkan kode EFIN, jika belum memiliki, silahkan simak cara Aktivasi EFIN di bawah.
6. Masukkan kode keamanan yang tertera.
7. Selanjutnya klik tombol Submit untuk ke tahap berikutnya.
Sementara itu, diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, saat ini permohonan aktivasi kode EFIN dilakukan secara online.
Diketahui, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak.
Misalnya lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
Yang perlu diketahui, Ditjen Pajak hanya memberikan EFIN sebanyak satu kali sehingga EFIN berlaku seumur hidup.
Oleh karenanya, simpan EFIN yang Anda dapatkan baik-baik.
Cara mendapatkan EFIN secara online
Anda hanya perlu menyampaikan surat permintaan aktivasi EFIN lewat email kantor pajak terdekat.
Artinya, bila Anda berasal dari Solo dan tengah merantau ke Jakarta, Anda dapat mengirim surat permintaan aktivasi EFIN ke KPP di Jakarta.
Contoh surat atau formulir aktivasi EFIN dapat Anda simak dengan meng-klik tautan ini.
Daftar alamat email resmi dan nomor telepon kantor pajak di seluruh Indonesia, ada di akhir berita.
Berikut daftar persyaratan dan cara mendapatkan EFIN sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari pajak.go.id/covid19:
- Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.
- Wajib pajak mengirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.
- Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan basis data DJP.
- Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.
Bila Anda sudah pernah mendapatkan EFIN, tapi lupa menyimpan, Anda juga bisa memanfaatkan layanan secara online.
Anda dapat menghubungi Ditjen Pajak untuk layanan terkait lupa EFIN, yaitu lewat kanal:
- Twitter @Kring_Pajak atau Live Chat pada situs web www.pajak.go.id
- Telepon dan email resmi KPP
Daftar alamat email resmi dan nomor telepon masing-masing KPP dapat Anda cek lewat link di bawah ini.
Cara Isi SPT Tahunan untuk Gaji di Bawah 60 Juta
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, jika Anda termasuk wajib pajak dengan gaji di bawah 60 juta, bisa ikuti cara berikut:
1. Buka atau buat akun Online Pajak
Kamu baru bisa login di DJPOnline jika sudah melakukan aktivasi EFIN sebelumnya.
Jika sudah melakukan aktivasi, silahkan Login pada djponline.pajak.go.id
Masuk menggunakan password yang pernah kamu buat, melalui EFIN sebelumnya.
(Ada fitur lupa password yang akan menyambung ke email, jika Anda lupa password)
2. Klik Lapor lalu pilih e-Filling
Jika sudah login dan nama atau identitas diri sudah sesuai dengan identitas kamu, maka pilihlah menu Lapor dan klik e-Filling.
3. Klik Buat SPT
4. Jawab Pertanyaan pada Formulir SPT Sesuai dengan Kondisi Kamu
Jika penghasilan Bruto yang kamu peroleh kurang dari 60 juta maka pilihlah 'Ya'.
Selanjutnya pilih tahun berapa laporan SPT yang akan kamu buat.
Jika sudah mendapatkan formulir dari perusahaan di tempatmu bekerja, akan muncul keteranga terkait yang bertuliskan.
"Sistem menemukan data pembayaran pajak anda tahun 2019 melalui pemotongan pajak oleh perusahaan tempat kerja atau pihak lain"
Silahkan klik "Ya".
5. Isi Data SPT
- Isi jumlah pendapatan sesuai dengan pendapatan kamu setahun.
- Masukkan penghasilan bruto per tahun.
Jumlahkan penghasilan bruto yang tersedia di formulir.
Atau Anda bisa menjumlah sendiri pendapatan per tahun secara manual.
(Pastikan benar di bawah Rp 60 juta, jika Anda sejak awal memilih mengisi laporan kurang dari Rp 60 juta)
- Kemudian jangan lupa isi, nominal jumlah pengurangan. (Sudah tersedia di formulir yang diberikan perusahaan).
(Jika ada dasar pengenaan pajak, jumlahkan dengan pengurangan)
- Kemudian isi detail pribadi seperti status pernikahan, jumlah tanggungan (jika ada) dan status kewajiban pajak suami istri, dan lain-lain. Lalu klik 'Selanjutnya'.
- Biasanya, keterangan di bawahnya akan diisi dengan nominal Nol jika tidak ada pendapatan lain atau jumlah tanggungan lain.
6. Lengkapi Detail Anggota Keluarga atau Tanggungan
Lengkapi juga detail anggota keluarga, bagi yang telah menikah dan memiliki tanggungan.
Jika penghasilanmu kurang dari Rp 60 juta, maka keterangan yang akan muncul adalah pajak nihil (tidak wajib pajak).
7. Isi Kode Verifikasi
Jika sudah nihil, maka klik berikutnya dan pastikan lagi nama dan alamat email yang akan kamu gunakan.
Klik link (ambil kode verifikasi) untuk mengirimkan kode ke email yang sudah kamu daftarkan.
Tunggu email masuk, dan masukkan kode verifikasi yang ada di email pada kotak yang ada di situs DJP Online.
Pastikan server code yang ada di email dan di situs DJP Online sama.
Jika sudah, klik kirim SPT.
Laporan SPT telah selesai, dan hasil laporan sudah dikirim melalui email pribadi dan laporan SPT kamu juga sudah bertambah di situs DJP Online.
Pastikan laporanmu telah bertambah di situs DJP Online.
(Tribunnews.com/ Fajar/ Sri Juliati / Siti Nurjannah Wulandari)