Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Bantu Bayar Bunga Kredit, Berikut Besarannya

Relaksasi penundaan pembayaran cicilan pokok itu diberlakukan kepada UMKM selama enam bulan

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pemerintah Bantu Bayar Bunga Kredit, Berikut Besarannya
Facebook Menkeu Sri Mulyani
Menteri Keuangan kerja dari rumah di tengah merebaknya wabah corona 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menytakan pemerintah memutuskan memberikan subsidi bunga kredit, sebesar dua hingga enam persen, selama enam bulan kepada nasabah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan juga nasabah ultramikro, yang terdampak wabah Covid-19.

Hal ini diungkapkan Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Rabu (29/4/2020).

Ia menjelaskan, untuk nasabah kredit mikro atau kredit kecil, besaran pinjaman di bawah Rp 500 juta, memperoleh subsidi bunga kredit sebesar enam persen di tiga bulan pertama sejak April 2020.

Selanjutnya subsidi bunga kredit tiga persen untuk tiga bulan berikutnya.

Jumlah debitur plafon pinjaman hingga Rp 500 juta ini mencapai 28,3 juta debitur.

“Para peminjam mikro, kecil, yang kreditnya di bawah Rp 500 juta, mereka pinjam di BPR, atau perbankan, atau pembiayaan di bawah Rp 500 juta ini setara dengan Kredit Usaha Rakyat dapat fasilitas tiga bulan pertama bunganya dibayarkan pemerintah sebesar enam persen dan tiga bulan selanjutnya, bunga ditanggung pemerintah tiga persen,” ujar Sri Mulyani seusai rapat terbatas dipimpin Presiden Joko Widodo dari Istana Merdeka, Jakarta.

Selanjutnya, untuk nasabah total pinjaman Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar, pemerintah akan membayarkan bunga kredit untuk tiga bulan pertama sebesar tiga persen dan subsidi bunga kredit sebesar dua persen untuk tiga bulan berikutnya.

BERITA REKOMENDASI

“Bank-bank bisa memberikan restrukturisasi dengan penundaan pokok selama enam bulan, dan kemudian para debitur bisa mendapat subsidi bunga dari pemerintah.” ujarnya.

Sedangkan untuk nasabah usaha kecil, ultramikro, kredit usaha rakyat (KUR), dengan plafon pinjaman Rp 5 juta –Rp 10 juta atau di bawahnya, pemerintah memberikan subsidi bunga yang lebih besar yakni enam persen selama enam bulan.

Nasabah ultramikro dengan plafon Rp 5 juta-Rp 10 juta ini termasuk nasabah program UMi, Program Mekaaar, dan nasabah mikro di PT Pegadaian Persero.

“Sedangkan untuk ultramikro pinjaman Rp 5 juta-Ro 10 juta atau di bawah itu, termasuk kredit Mekaar sebanyak 6,08 juta debitur, UMi (Ultra Mikro) satu juta debitur, dan debitur di PT Pegadaian sebanyak 10,6 juta debitur.

Mereka ini akan dapatkan juga bantuan subsidi bunga pemerintah, mendapatkan pembayaran bunga pemerintah selama enam bulan sebesar enam persen,” jelas Menkeu.


Sebelumnya, dalam pembukaan rapat terbatas Rabu siang ini, Presiden Joko Widodo meminta penerapan lima skema besar dalam program perlindungan dan pemulihan ekonomi sektor UMKM termasuk program khusus bagi usaha ultramikro.

Dari lima skema itu, di antaranya adalah relaksasi dan restrukturisasi kredit UMKM.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas