Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Login www.lightup.id, Ada Diskon Listrik Bagi Pelanggan PLN 900 VA-1300 VA, Harus Kirim Foto Rumah

Login di www.lightup.id, akan ada diskon listrik bagi pelanggan PLN 900 VA-1300 VA. Salah satu syaratnya harus kirim foto rumahmu!

Penulis: Miftah Salis
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Login www.lightup.id, Ada Diskon Listrik Bagi Pelanggan PLN 900 VA-1300 VA, Harus Kirim Foto Rumah
Tangkap layar lightup.id
Daftar Login lightup.id, Daftar Diskon Listrik 900 - 1.300 VA, Berikut Syarat dan Ketentuannya. 

TRIBUNNEWS.COOM- Login di www.lightup.id untuk dapat bantuan listrik dari YCAB Foundation.

Ada diskon listrik bagi pelanggan PLN 900 VA non subsidi hingga pelanggan 1300 VA.

Salah satu syaratnya yakni harus kirim foto rumah Anda.

Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB) didukung oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) tengah melakukan gerakan sosial bertajuk LightUp Indonesia.

Gerakan LightUp Indonesia merupakan gerakan untuk mengajak masyarakat melawan kegelapan akibat Covid-19.

Dalam gerakan ini, YCAB akan membantu pembayaran tagihan listik PLN bagi keluarga prasejahtera dengan menyelenggarakan program penggalangan dana.

Donasi tersebut nantinya akan diberikan kepada para penerima manfaat program untuk membayar tagihan listrik PLN.

Berita Rekomendasi

Mengutip dari akun Instagramnya, @ycabfoundation, jumlah donasi yang terkumpul per 30 April 2020 mencapai Rp 1.278.944.105.

Baca: Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN & Diskon 50% Mei 2020: Login www.pln.co.id atau via WA

Baca: PLN Siapkan Mekanisme 6 Bulan Listrik Gratis Bagi Pelanggan Bisnis Kecil dan Industri Kecil

Para penerima manfaat baik pengguna listrik prabayar maupun pascabayar akan menerima bantuan maksimal sampai Rp 100.000 ribu per bulan.

Penerima manfaat dengan tagihan listrik prabayar akan diberikan bantuan pembayaran token listrik gratis seusai rata-rata pemakaian listri per bulan, maksimal bantuan Rp 100.000 per bulan.

Sementara untuk penerima manfaat dengan tagihan listrik pascabayar, akan ada bantuan pembayaran tagihan listrik sejumlah tagihan penerima manfaat per bulan dengan maksimum bantuan Rp 100.000.

Apabila tagihan listrik penerima manfaat lebih dari Rp 100.000 per bulan, maka kekuranagn menjadi beban penerima manfaat.

Berikut ini persyaratan yang wajib diunggah oleh pendaftar dikutip Tribunnews dari laman resmi lightup.id:

1. Foto KTP

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas