Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PUPR: Mudik Dilarang, Jalan Tol Tetap Disiapkan untuk Dukung Logistik

akses jalan tol tetap harus disiapkan khususnya untuk mengakomodir logistik, demikian pula untuk akses jalan nasional dan jembatan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in PUPR: Mudik Dilarang, Jalan Tol Tetap Disiapkan untuk Dukung Logistik
Istimewa
Menteri PUPR Basuki Hadimoeldjono di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin (13/4/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan sarana infrastruktur tetap disiapkan secara optimal, meski ada kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan pelarangan mudik.

Hal itu ditegaskan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat rapat kerja dengan Komisi V DPR RI secara virtual, Rabu (6/5/2020).

Menurutnya akses jalan tol tetap harus disiapkan khususnya untuk mengakomodir logistik, demikian pula untuk akses jalan nasional dan jembatan.

"Misalnya kami fungsikan semua jalan tol, Tol (Trans Sumatera) ke Bakauheni walaupun dari Kayu Agung ke Palembang masih tanpa tarif, namun sudah beroperasi," ucap Basuki.

Tidak hanya itu, PUPR juga mengejar pengerjaan ruas tol Pekanbaru-Kandis seksi 1, dan Ruas Balikpapan-Samarinda dan sebagian ruas jalan tol Manado-Bitung.

Basuki memaparkan pemerintah tak hanya mendukung pergerakan kendaraan muatan logistik seperti kebutuhan pokok, obat-obatan, dan alat kesehatan.

Berita Rekomendasi

"Masyarakat dengan kepentingan khusus juga masih bisa melintas di jalan tol dan non-tol di masa pandemi Covid-19," tambahnya.

Adapun kendaraan pengangkut petugas operasional Pemerintahan dan petugas penanganan pencegahan penyebaran Covid-19, dan tiga kendaraan darurat pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

Dalam paparan PUPR disampaikan beberapa ruas jalan tol dan non-tol yang beroperasi selama masa PSBB dan kebijakan larangan mudik.

Untuk jalan tol dan non-tol di Pulau Jawa dan Bali, dan jalan tol Trans Jawa yang operasional sepanjang 1.056 kilometer, ruas jalan nasional sepanjang 4.693 kilometer.

Kemudian, Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) di Jalan Tol Pulau Jawa yang beroperasi setidaknya ada 97 rest area.

Untuk jalan Tol Bali-Mandara yang operasional tercatat sepanjang 10,7 kilometer.

Sementara, jalan tol dan non-tol di Pulau Sumatera yang beroperasional terdiri dari Jalan Tol Trans Sumatra sepanjang 502,5 kilometer.

Untuk jalan tol yang siap dioperasikan adalah ruas Pekanbaru-Minas 9,5 kilometer.

Selanjutnya, TIP di tol Trans Sumatera tercatat sebanyak 31 TIP di antaranya di ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung, ruas Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi, ruas Palembang-Indralaya, dan ruas ruas Medan-Binjai.

Kemudian, ruas jalan nasional Sumatera yang dimanfaatkan sepanjang 7.918 kilometer.

Adapun, jalan tol di Pulau Kalimantan operasional yakni Balikpapan-Samarinda sepanjang 66 kilometer, dan di Pulau Sulawesi yakni ruas tol operasional Ujung Pandang seksi 1 dan 2 sepanjang 6 kilometer dan Makassar seksi IV sepanjang 11,60 kilometer.

Tidak Ada Perubahan Aturan, Pelarangan Mudik Tetap Berlaku

Kementerian Perhubungan (Kemenhub), menyebutkan tidak ada perubahan aturan mengenai pelarangan mudik.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, menyebutkan meskipun ada aturan lanjutan dari peraturan yang berlaku, tetapi hal itu tidak mengubah peraturan pelarangan mudik yang sedang diterapkan saat ini.

"Tidak ada perubahan aturan. Tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang, untuk keluar dari wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," ucap Adita dalam keterangannya, Rabu (6/5/2020).

Adita menegaskan, bahwa yang diatur itu pengecualian untuk kepentingan khusus dengan kriteria dan syarat-syarat dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Semua penumpang yang diperbolehkan itu diatur dengan protokol kesehatan yang ketat," ujar Adita.

Menurut Adita, kemenhub hanya menyediakan transportasi di semua moda mulai dari darat, laut, udara dan Kereta Api.

"Tentunya semuda moda ini dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan amanat di Peraturan Menteri Perhubungan No 18/2020 dan No 25/2020.

Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, dimungkinkannya semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan harus mentaati protokol kesehatan.

"Tetapi hal tersebut bukanlah relaksasi ataupun kelonggaran, tapi penjabaran Peraturan Menteri Nomor 25 tahun 2020 tentang pengaturan transportasi saat Mudik Lebaran," ucap Budi, dalam rapat kerja virtual dengan Komisi V DPR, Rabu (6/5/2020).

Pernyataan BKS

Sebelumnya, Kemenhub akhirnya memberikan relaksasi kepada masyarakat, untuk dapat beraktivitas menggunakan transportasi umum mulai Kamis besok, 7 Mei 2020.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, mengatakan, relaksasi ini berlaku untuk semua moda angkutan umum yakni, angkutan udara, laut, dan darat yang dapat kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan.

"Protokol ini akan diberikan kriteria protokoler pencegahan tersebut oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama dengan Kementerian Kesehatan," ucap Budi Budi dalam rapat kerja virtual dengan Komisi V DPR RI, Rabu (6/5/2020).

Baca: Kemenhub Akan Bolehkan Transportasi Beroperasi Lagi, Bantah Disebut Relaksasi

Ia juga menyebutkan, aturan turunan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020, akan segera disosialisasikan ke masyarakat agar pengelola moda transportasi juga dapat melakukan persiapan.

Baca: Kronologi Lengkap Kecelakaan Maut Bus AKAP Restu Mulya Versus Truk Ikan di Paiton, Situbondo

"Sosialisasi ini akab dilakukan secara maraton bersama, antara masing-masing dirjen dengan operator terkait," kata Budi,

Budi menjelaskan, relaksasi ini akan mulai operasinya mulai 7 Mei 2020 tetapi ditekankan ini tidak boleh mudik.

"Nanti jam 13.00 saya akan bertemu Dirjen Udara, besok pagi dengan tiga dirjen, perkeretaapian, darat, dan laut, agar penjabaran dan detail detail itu akan disampaikan kepada khalayak,” ucap Budi.

DPR Bingung

Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Nurhayati Monoarfa mempertanyakan adanya pelonggaran transportasi saat kasus virus corona atau Covid-19 masih tergolong tinggi di Indonesia.

Hal ini disampaikan Nurhayati dalam rapat keerja Komisi V DPR RI bersama Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya, Rabu (6/5/2020).

Nurhayati menanyakan, apakah ada jaminanan dari pemerintah, mengenai protokol kesehatan itu bisa diterapkan secara disiplin jika sektor transportasi kembali boleh beroperasi.

"Nanti akan dibuka kembali untuk yang berkeperluan khusus, tapi harus juga dipastikan protokol Covid-19 ini telah dilaksanakan oleh petugas, operator maupun penumpang." ucap Nurhayati.

Baca: Kemenhub Akan Bolehkan Transportasi Beroperasi Lagi, Bantah Disebut Relaksasi

Selain itu Nurhayati juga mempertanyakan, mengenai kesiapan petugas dan operator transportasi umum di lapangan apabila memang kembali dibuka.

Baca: Kronologi Lengkap Kecelakaan Maut Bus AKAP Restu Mulya Versus Truk Ikan di Paiton, Situbondo

"Saya pernah melihat petugas di lapangan, khsususnya pos Pembatasanan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan mudik justru tidak menerapkan protokol pencegahan Covid-19," kata Nurhayati.

Bus AKAP Boleh Beroperasi Lagi? Pengusaha: Pak Menhub Semoga Ini Final, Bukan Test Ombak

Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) sekaligus Ketua Bidang Angkutan Penumpang DPP Organda, Kurnia Lesani Adnan menanggapi pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya SUmadi tentang inisiatif  relaksasi transportasi umum, termasuk bus antar kota, bisa kembali beroperasi, Kamis (7/5/2020).

"Semoga statement yang terhormat Bapak Menteri Perhubungan ini final bukan test ombak lagi.." kata Sani, sapaannya saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (6/5/2020).

Sani meminta pemerintah jangan lagi membuat pernyataan yang memicu ketidakpastian kepada pengusaha, apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

Ia mengatakan, seluruh pengusaha otobus menunggu semacam surat edaran agar bisa lolos dari petugas check point, utamanya di tol yang meminta armada putar balik.

"Kami masih menunggu Surat Edaran implementasi statement Menhub tersebut," tambahnya.

Baca: Kemenhub Akan Bolehkan Transportasi Beroperasi Lagi, Bantah Disebut Relaksasi

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberikan relaksasi kepada masyarakat, untuk dapat beraktivitas menggunakan transportasi umum pada 7 Mei 2020.

Baca: DPR Bingung Kemenhub Buka Kembali Layanan Transportasi, Padahal Kasus Corona Masih Tinggi

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, ada kemungkinan untuk angkutan udara, laut, dan darat untuk kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan.

Baca: Kronologi Lengkap Kecelakaan Maut Bus AKAP Restu Mulya Versus Truk Ikan di Paiton, Situbondo

"Protokol ini akan diberikan kriteria protokoler pencegahan tersebut oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama dengan Kementerian Kesehatan," ucap Budi Budi dalam rapat kerja virtual dengan Komisi V DPR RI, Rabu (6/5/2020).

Ia juga menyebutkan, Dia menambahkan, aturan turunan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020, akan segera disosialisasikan kepada khalayak umum. Sehingga moda transportasi juga dapat melakukan persiapan.

"Sosialisasi ini akab dilakukan secara maraton bersama, antara masing-masing dirjen dengan operator terkait," kata Budi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas