Tetap Stabil, Harga Emas Antam Kamis 7 Mei 2020 Rp 913.000 per Gram, Berikut Rinciannya
Tetap Stabil, Harga Emas Antam Kamis 7 Mei 2020 Rp 913.000 per Gramnya, Berikut ini Simak Rincian Harganya
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) hari ini tetap stabil Rp 913.000 per gramnya.
Terakhir harga emas tersebut mengalami penurunan Rp 1.000 per gramnya pada Selasa (5/5/2020) pukul 08.15 WIB, Tribunnews.com rangkum melalui laman logammulia.com.
Hingga kini, selama dua hari harga emas antam masih stabil dan belum mengalami perubahan.
Sementara untuk harga buyback atau transaksi jual kembali emas batangan juga masih stabil, Rp 813.000 per gram.
Namun sebelumnya, pada hari Rabu (6/5/2020) harga buyback emas tersebut sempat mengalami kenaikan Rp 1.000 per gramnya.
Harga emas buyback akan dikenakan Pajak Penghasilan pasal 22 atas transaksi buyback, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% (untuk pemegang NPWP dan 3 % untuk non NPWP).
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut ini update harga emas batangan Antam dalam pecahan lainnya, dikutip dari logammulia.com.
1. Emas Batangan 0,5 gram - Rp 481.000
2. Emas Batangan 1 gram - Rp 913.000
3. Emas Batangan 2 gram - Rp 1.775.000
4. Emas Batangan 3 gram - Rp 2.641.000
5. Emas Batangan 5 gram - Rp 4.385.000
6. Emas Batangan 10 gram - Rp 8.705.000
7. Emas Batangan 25 gram - Rp 21.655.000
8. Emas Batangan 50 gram - Rp 43.235.000
9. Emas Batangan 100 gram - Rp 86.400.000
10. Emas Batangan 250 gram - Rp 215.750.000
11. Emas Batangan 500 gram - Rp 431.300.000
12. Emas Batangan 1000 gram - Rp 862.600.000
*Disclaimer: Daftar harga emas batangan di atas sesuai dengan yang ada di Butik Emas LM - Pulo Gadung.
Harga emas batangan tersebut dikenakan PPh 22, Pajak Penghasilan Pasal 22 atas emas batangan.
Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% (untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non NPWP).
Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Emas batangan ANTAM LM terjamin keaslian dan kemurniannya dengan sertifikat LBMA (London Bullion Market Association).
Dilengkapi dengan teknologi CertiEye untuk meningkatkan keamanan produk dengan sertifikat yang menyatu dengan kemasan (khusus pecahan 0.5 gram sampai dengan pecahan 100 gram).
Sebelum membelinya, pastikan terlebih dahulu bahwa kemasan dalam kondisi baik untuk memastikan keaslian produk.
Baca: Harga Minyak Mentah Brent Naik Lebih Dari 32 Dolar AS Per Barel, Pertama Kali Sejak 14 April
Baca: Komisi VII DPR: Harga BBM Harus Segera Diturunkan
Cara Pembelian
1. Membuat Akun
Untuk bertransaksi melalui logammulia.com, pelanggan diharuskan membuat akun terlebih dahulu atau mendaftarkan diri dengan klik menu Masuk / Daftar di pojok kanan atas.
2. Pilih Produk
Klik menu Emas Batangan dan pilih Beli Emas.
Harga emas mengacu pada lokasi yang dipilih, pastikan Anda memilih lokasi tujuan terdekat dengan klik Ubah Lokasi.
Cari produk yang anda butuhkan, masukkan jumlah yang diinginkan dan klik Tambahkan ke Keranjang.
Semua produk adalah Ready Stok dan dapat berubah sewaktu waktu.
3. Cek Keranjang Belanja
Klik menu Keranjang di pojok kanan atas untuk melihat kembali detail pesanan Anda.
Kemudian klik Check Out Now untuk lanjut ke pengiriman atau Kembali Belanja untuk melanjutkan belanja.
4. Pilih Pengiriman dan Metode Pembayaran
Untuk pembelian online hanya melayani pengiriman ke alamat pelanggan.
Pelanggan dapat menambahkan alamat baru.
Pembayaran menggunakan virtual account (VA) dengan masa berlaku 45 menit setelah konfirmasi pesanan.
Dengan VA Pelanggan tidak perlu melakukan konfirmasi pembayaran, namun jika pembayaran melewati batas waktu tersebut dianggap batal.
5. Konfirmasi Pesanan
Periksa kembali pesanan, untuk proses lanjut silakan klik Saya Menyetujui Syarat dan Ketentuan Logam Mulia dan Bayar Sekarang.
Pelanggan akan menerima email notifikasi berisi detail pesanan dan petunjuk pembayaran.
(Tribunnews.com/Lanny Latifah)