Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Komisi VI DPR Minta Subsidi Bunga Kredit Non UMKM Tak dibebankan ke Himbara

Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade menyoroti paket kebijakan subsidi bunga kredit bagi non UMKM terdampak Covid 19.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Komisi VI DPR Minta Subsidi Bunga Kredit Non UMKM Tak dibebankan ke Himbara
dok. Jaka/Man (dpr.go.id)
Andre saat menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 yang dipimpin Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (5/5/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade menyoroti paket kebijakan subsidi bunga kredit bagi non UMKM terdampak Covid 19.

Stimulus tersebut saat ini sedang digodok oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Andre mengatakan, di tengah keterbatasan fiskal, pemerintah harusnya membuat prioritas dalam memanfaatkan APBN.

“Anggaran kita terbatas, dalam Perppu 1/2020 anggaran untuk stimulus perbaikan ekonomi hanya Rp 150 triliun, angka ini bila dibreakdown hanya cukup dipakai untuk restrukturisasi dan subsidi bunga nasabah UMKM, itu pun masih kurang. Lantas darimana anggaran subsidi bunga untuk sektor non UMKM ini?," kata Andre kepada wartawan, Jakarta, Kamis (7/5/2020).

Baca: Pemerintah dan DPR Sepakat Siapkan Stimulus Buat UMKM untuk Gerakkan Sektor Riil

Baca: Presiden Minta Stimulus Bagi Perusahaan yang Tidak Lakukan PHK Segera Diimplementasikan 

Andre meminta anggaran yang digunakan untuk subsidi bunga sektor non UMKM nantinya tidak dibebankan ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam rangka penugasan menjaga likuiditas industri perbankan.

“Saya berharap ini tidak terjadi, bank-bank Himbara yang sehat dibebankan untuk menanggung program penugasan di tengah keterbatasan fiskal," ucap Andre.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya OJK menyebut kebutuhan restrukturisasi untuk seluruh segmen UMKM diprediksi dapat mencapai Rp 769,51 triliun.

Padahal, seperti diketahui dalam Perppu 1/2020 pemerintah hanya menganggarkan stimulus lewat alokasi tambahan APBN sebesar Rp 405 triliiun.

Anggaran ini digunakan sebesar Rp 150 triliun untuk program pemulihan nasional, social safety net Rp 110 triliun, insentif tenaga kesehatan Rp 75 triliun, dan dukungan industri sebesar Rp70,1 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas