Menakertrans Bolehkan Perusahaan Tunda Bayar THR, Buruh Menolak Keras
Penolakan SE Menakertras itu datang dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Ida Fauziah tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mendapat reaksi keras kalangan serikat buruh.
Isi SE Menaker tersebut memperbolehkan perusahaan menunda dan mencicil pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk buruh dan karyawan jika perusahaan tidak mampu membayarnya karena alasan pandemi Corona.
Penolakan itu datang dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
“KSPI berpendapat, THR harus dibayar 100 persen bagi buruh yang masuk bekerja, buruh yang diliburkan sementara carena covid 19, buruh yang dirumahkan karena covid-19, maupun buruh yang di PHK dalam rentang waktu H-30 dari lebaran,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam pernyataannya, Kamis (7/5/2020).
“Jadi isi dari surat edaran Menaker tersebut harus ditolak, dan pengusaha tetap diwajibkan membayar 100 persen. Tidak membuka ruang untuk dibayar dengan cara dicicil, ditunda, dan dibayar di bawah 100 persen," sebutnya.
Jika ada pengecualian, Said Iqbal menyatakan pihaknya bisa mengerti, beberapa industri juga terpukul akibat pandemi Covid-19.
Untuk itu, dia mengecualikan perusahaan dengan kategori perusahaan kecil dan menengah seperti hotel melati, restoran non waralaba internasional, UMK, ritel berskala menengah ke bawah dan sebagainya.
Sedangkan hotel berbintang, restoran besar atau waralaba internasional, ritel besar, industri manufaktur, wajib membayar THR 100 persen dan tidak dicicil atau ditunda pembayarannya.
“Lebaran adalah waktu yang sangat penting dan penuh kebahagiaan yang dirayakan masyarakat Indonesia termasuk buruh. Jadi sungguh ironis jika THR dicicil atau ditunda, atau nilainya di bawah 100 persen," kata Said Iqbal.
Kabar baru untuk para pegawai perusahaan dan buruh terkait dengan ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Dalam SE yang diterbitkan, Menaker Ida Fauziyah memberikan dua opsi bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya.
Pertama, pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tidak mampu membayar penuh alias dengan cara mencicil.
Kedua, bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperkenankan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.
Baca: DPR Bingung, Kemenhub Buka Kembali Layanan Transportasi, Padahal Kasus Corona Masih Tinggi
Lebih lanjut, SE ini menegaskan, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR dan denda kepada pekerja atau buruh, dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.
Baca: Kemenhub Akan Bolehkan Transportasi Beroperasi Lagi, Bantah Disebut Relaksasi