Menakertrans Bolehkan Perusahaan Tunda Bayar THR, Buruh Menolak Keras
Penolakan SE Menakertras itu datang dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Editor: Choirul Arifin
Menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) untuk memberi kelonggaran bagi pengusaha untuk tak membayarkan THR 100 persen, Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta langsung menindaklanjuti dengan membentuk posko dan melakukan sosialisasi ke perusahaan.
Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, tahap awal pihaknya bakal membentuk pos komando pemantauan dan pengaduan THR, baik di tingkat Dinas maupun Suku Dinas.
Pembentukan posko ini sesuai dengan isi SE Menaker tertanggal 6 Mei 2020 tersebut.
"Terkait hal tersebut kami akan membentuk posko pemantauan dan pengaduan THR baik di Dinas maupun Sudin lima wilayah kota, untuk mempermudah melayani masyarakat pekerja apabila ada permasalahan THR tahun ini," kata Andri kepada Tribunnews.com, Kamis (7/5/2020).
Selanjutnya, mereka akan sosialisasikan isi SE Menaker tersebut kepada pengusaha dan pekerja melalui wadah tripartit.
Ini dimaksudkan supaya ketentuan THR yang tertuang dalam SE bisa menjadi acuan bagi perusahaan atau tempat kerja di Jakarta.
"Agar SE ini menjadi acuan dalam penerapannya di perusahaan atau tempat kerja," pungkas Andri.
Adapun dalam SE itu Menaker memberi sejumlah opsi keringanan, bagi pengusaha yang belum sanggup membayarkan THR sesuai aturan.
Yakni dalam hal perusahaan tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan sesua perundang-undangan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya dieproleh lewat proses dialog antara pengusaha dan pekerja.
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) untuk memberi kelonggaran bagi pengusaha untuk tak membayarkan THR 100 persen.
Penulis : Rully R Ramli/Fika Nurul Ulya/Danang Triatmojo/
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menaker Perbolehkan Perusahaan Tunda Pembayaran THR Karyawan