Cara Menghitung THR Karyawan Tetap dan Kontrak Sesuai Aturan Pemerintah, Begini Rumusnya
Berikut cara menghitung THR untuk karyawan tetap dan kontrak sesuai aturan pemerintah. Begini rumusnya.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
Menaker memberikan dua opsi bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya.
Pertama, pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tidak mampu membayar penuh.
Kedua, bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperkenankan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.
Lebih lanjut, SE ini menegaskan, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR dan denda kepada pekerja atau buruh, dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada 2020.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker Perbolehkan Perusahaan Tunda Pembayaran THR Karyawan"
(Tribunnews.com/Sri Juliati, Kompas.com/Rully R Ramli)