Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bela Perpres dari Jokowi, Menteri Airlangga: Kenaikan Iuran untuk Menjaga Keberlanjutan BPJS

Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Bela Perpres dari Jokowi, Menteri Airlangga: Kenaikan Iuran untuk Menjaga Keberlanjutan BPJS
KOMPAS.COM
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA -  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS bertujuan untuk menjaga keberlanjutan BPJS kesehatan itu sendiri.

Presiden Joko Widodo sebelumnya telah kembali menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.

"Kemudian yang terkait dengan BPJS sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan nah tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," kata Airlangga dalam video conference,  Rabu, (13/5/2020).

Baca: Puncak Kendaraan Tinggalkan Jakarta Akan Terjadi Pada H-3 Lebaran, 21 Mei 2020

Menurutnya iuran BPJS tersebut ada yang disubsidi pemerintah, dan ada yang tidak . Untuk iuran BPJS yang tidak disubsidi, pemerintah berharap bisa menjalankan keberlanjutan operasional BPJS. 

Baca: Awas, Ular Masuk Pemukiman Lagi: Sanca Kembang 2 Meter Muncul di Atap Rumah Warga Cibaduyut

"BPJS Kesehatan itu selalu ada dua 1 ada kelompok masyarakat yang disubsidi dan ada yang membayar iuran, dipotong untuk iuran, tetapi terhadap keseluruhan operasionalisasi BPJS dirasakan diperlukan subsidi pemerintah," ujarnya. 

Baca: Waspadai Titik Rawan Macet di Jalan Tol Menjelang dan Pasca Lebaran, Ini Rinciannya

Berita Rekomendasi

Dalam Perpres yang ditandatangani hari Selasa (5/5/2020) terdapat rincian kenaikan iuran BPJS, yakni: 

1. Iuran peserta mandiri kelas I dari Rp 80 ribu naik menjadi Rp 150.000. 

2. Iuran peserta mandiri kelas II naik menjadi Rp 100.000, dari saat ini  Rp 51.000.

3. Iuran peserta mandiri kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Tetapi pemerintah memberikan subsidi Rp 16.500 sehingga jumlah yang dibayarkan tidak berubah.

Pada 2021 nanti subsidi pemerintah tersebut hanya Rp 7000 sehingga yang harus dibayarkan peserta Rp 35.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas