Pelni Persiapkan Operasional Kapal Angkut Penumpang dengan Syarat
Pelni menyatakan sedang melakukan persiapan untuk membuka kembali kegiatan operasional kapal angkut penumpang dengan syarat.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pelni menyatakan sedang melakukan persiapan untuk membuka kembali kegiatan operasional kapal angkut penumpang dengan syarat.
Hal ini karena telah diterimanya Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 4 Tahun 2020, dan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut No 21 Tahun 2020.
Direktur Usaha Angkutan Penumpang PT Pelni, OM Sodikin mengatakan pihaknya saat ini sedang mempersiapkan kembali penjualan tiket bagi penumpang sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Gugus Tugas Covid-19.
Baca: Dampak Covid-19 Bisa Membuat Pelni Merugi Hingga Rp 862 Miliar
Baca: Usai Dikarantina Dua Pekan Lebih, KM Lambelu Dinyatakan Bebas dari Covid-19
Baca: Dapat Penugasan dari Kemenhub, Pelni Siap Mengangkut Ribuan Hewan Ternak
"Sesuai dengan Surat Edaran yang telah diterima, kami akan mempersiapkan armada kapal untuk kembali mengangkut penumpang sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan menuju pelabuhan di Jakarta, Surabaya, dan Makassar," ucap Sodikin dalam keterangannya, Rabu (13/5/2020).
Ia menambahkan, Pelni juga memberlakukan persyaratan bagi penumpang yaitu membawa surat keterangan sehat dari dinas kesehatan maupun Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat yang menyatakan negatif Covid-19.
"Bukan hanya itu saja, kami juga memastikan bahwa selama kegiatan operasional berlangsung, pelaksanaan protokol kesehatan terkait penyebaran virus di atas kapal akan tetap dilaksanakan, serta akan membatasi interaksi antara petugas kapal dan penumpang," ujar Sodikin.
Sementara itu menurut Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Yahya Kuncoro, menyebutkan Pelni kini sedang melakukan sosialisasi kepada seluruh cabang dan kapal terkait pelaksanaan ini.
"Selain itu, kami juga telah mengatur pembatasan akses bagi penumpang selama berada di atas kapal. Kemudian menerapkan skema jaga jarak antar penumpang, baik pada nomor bed ataupun saat pengambilan makan," kata Yahya.
Yahya juga menjelaskan, sesuai dengan SE Gugus Tugas No 4/2020 dan SE Dirjen Perhubungan Laut No 21/2020, pelayanan operasional kapal penumpang akan diberikan kepada orang yang bekerja pada lembaga Pemerintah.
"Kemudian pelayanan juga diberikan kepada perusahaan swasta atau perusahaan swasta asing yang beroperasi di wilayah teritorial Indonesia yang berkaitan dengan pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting," ujar Yahya.
Selain itu, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang, yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
"Serta bagi repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI, dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, dan pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, juga akan dilayani sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Yahya.