Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Antrean Padat Terjadi di Bandar Soetta, Ombudsman: Koordinasi AP II di Bandara Lemah

"Pagi tadi sejam jam 7 pagi, terjadi antrean padat di terminal dua Bandara Soetta hingga menjelas jam 10 pagi itu sangat padat," ucap Alvin

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Antrean Padat Terjadi di Bandar Soetta, Ombudsman: Koordinasi AP II di Bandara Lemah
ist
Suasana antrean penumpang di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten, Kamis 14 Mei 2020. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Ombudsman RI Alvin Lie,mengatakan, PT Angkasa Pura II (Persero) sebagai pengelola Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) slama ini lemah, kurang antisipasipatif terhadap munculnya antrean panjang di Terminal 2 yang terjadi hari ini, Kamis, 14 Mei 2020.

"Pagi tadi sejam jam 7 pagi, terjadi antrean padat di terminal dua Bandara Soetta hingga menjelas jam 10 pagi itu sangat padat," ucap Alvin saat dihubungi Tribunnews, siang ini.

"Kejadian ini menunjukan lemahnya koordinasi antara Angkasa Pura (AP) II dengan regulator yaitu Dirjen Perhubungan Udara dan juga maskapai," lanjutnya.

Ia menambahkan, maskapai juga dalam hal ini tidak transparan terhadap pengelola bandara mengenai tiket yang terjual sehingga pengelola tidak dapat mengantisipasi kedatangan penumpang di bandar.

Baca: Lebaran, Kendaraan Menuju Rest Area Akan Dibatasi, Istirahat Maksimal 30 Menit

"Selain itu kordinasi dengan tim satgas Covid-19 di bandara juga kurang maksimal. Kerumuman ini sudah pasti mengabaikan penerapan jaga jarak aman dan protokol kesehatan yang berpotensi pemicu penyebaran Covid-19," ucap Alvin.

Baca: Waspadai Titik Rawan Macet di Jalan Tol Menjelang dan Pasca Lebaran, Ini Rinciannya

Kemudian Alvin juga mengungkapkan, bahwa dirinya mendapatkan data sejumlah maskapai penerbangn menjual jumlah tiket melampaui batas maksimum dari kebijakan yang sudah ada.  

Berita Rekomendasi

Bahkan menurut Alvin, ada maskapai yang menjual tiket hampir mendekati 90 persen terjual dalam satu kapasitas pesawat.

"Tentunya menjual tiket melampaui kapasitas yang ditentukan dalam kondisi wabah Covid-19 ini, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perhungan No 18 Tahun 2020 yang mengharuskan hanya boleh mengankut 50 persen penumpang dari kapasitas aslinya," ujar Alvin.

Alvin menyebutkan, tentunya dengan adanya kejadian seperti ini sangat menghkhawatirkan membawa Covid-19 ke daerah, dan apabila sampai meledak di daerah akan semakin lama menghadapi Covid-19 di Indonesia

"Saya sangat menyayangkan kejadian ini. Tentunya agar tidak terulang kembali, harus ada sanksi kepada AirLines karena penjualan tiket melampaui batas ini dilakukan bukan tidak sengaja tapi secara sadar," ujar Alvin

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas