Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Asosiasi Perusahaan Media dan Profesi Media Ajukan Permintaan Insentif Ekonomi ke Pemerintah

Permintaan tersebut diajukan sejumlah asosiasi media dan profesi media yang antara lain terdiri dari SPS, ATVLI, AMSI, SMSI, PRSSNI dan PWI.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Asosiasi Perusahaan Media dan Profesi Media Ajukan Permintaan Insentif Ekonomi ke Pemerintah
IST
Dewan Pers, satu dari beberapa asosiasi media dan profesi media yang resmi mengajukan usulan insentif ekonomi kepada Pemerintah karena terimbas pandemi Covid-19. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah asosiasi perusahaan media dan asosiasi profesi media meminta Pemerintah agar memberikan insentif ekonimi untuk membantu menopang daya hidup pers di Indonesia menyusul meluasnya dampak pandemi Corona di Tanah Air.

Permintaan tersebut diajukan sejumlah asosiasi media dan profesi media yang terdiri dari Serikat Penerbit Pers (SPS), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Forum Pemred, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI) serta Dewan Pers.

Dalam pernyataan resminya, mereka beralasan, keberhasilan menanggulangi pandemi Covid-19 ditentukan oleh keberhasilan dalam menangani komunikasi.

Sebaliknya, pengalaman banyak negara menunjukkan bahwa kegagalan menangani pandemi Covid-19 juga banyak disebabkan oleh kecenderungan meremehkan aspek-aspek komunikasi publik terkait dengan situasi krisis yang sedang terjadi.

Dalam konteks ini, media massa telah bersikap profesional menjalankan fungsinya. Masyarakat membutuhkan informasi terkini soal pandemi Covid-19 berikut analisis terpercaya yang dapat dijadikan sebagai pijakan untuk menilai situasi dan memutuskan tindakan antisipatif.

"Tanpa bermaksud mengabaikan kelemahan yang ada, ruang pemberitaan media massa/pers lah yang menyajikan informasi dan analisis tersebut. Pers juga berperan menjembatani proses komunikasi dan arus informasi, sehingga masyarakat terhindar dari simpang-siur tentang skala penyebaran virus maupun wacana yang asimetris tentang tingkat kegentingan situasi," sebut pernyataan resminya seperti yang diterima Tribunnews, Kamis, 14 Mei 2020.

Mereka menyatakan, industri media merupakan satu dari sedikit sektor yang tetap harus bekerja dalam situasi krisis belakangan ini. "Sektor media tidak boleh berhenti menjalankan fungsi-fungsi komunikatif dan informatif," sebut mereka.

Baca: Penjelasan Tokopedia Seputar Beredarnya Surat Keterangan Bebas Corona yang Diperjualbelikan

Berita Rekomendasi

"Kami menganggap penting dan mendesak dilakukannya tindakan konkret oleh Negara untuk membantu industri media, para wartawan, dan seluruh pekerja media yang terdampak oleh krisis akibat pandemi Covid-19 ini."

Kami dengan ini mendorong pemerintah untuk menaikkan stimulus di luar stimulus ekonomi sebesar Rp405 triliun yang sudah diputuskan pemerintah," sebut pernyataan resmi tersebut. 

Baca: Masih Pandemi Corona, Pengusaha Siap-siap Pekerjakan Lagi Karyawan Usia di Bawah 40 Tahun

Mereka kemudian mengajukan sejumlah poin aspirasi ke Pemerintah agar dijalankan:

Pertama, mendorong Negara untuk tetap mengalokasikan dana sosialisasi kebijakan, program, atau kampanye penanggulangan Covid-19, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk perusahaan pers.

Baca: Iuran BPJS Kesehatan Kok Naik Lagi? Pengusaha Mengaku Berat, Apalagi Masyarakat. . .

Kedua, mendorong Negara untuk memberikan subsidi harga kertas bagi perusahaan pers cetak sebesar 20% dari harga per kilogram komoditas tersebut.

Baca: Lebaran, Kendaraan Menuju Rest Area Akan Dibatasi, Istirahat Maksimal 30 Menit

Keempat, mendorong Negara memberikan subsidi biaya listrik untuk perusahaan pers sebesar 30% dari tagihan per bulan pada periode Mei - Desember 2020.

Kelima, mendorong Negara memberikan kredit berbunga rendah dan berjangka panjang melalui bank BUMN untuk perusahaan pers.

Keenam, mendorong Negara menangguhkan kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS ketenagakerjaan selama masa pandemi Covid-19, tanpa mengurangi manfaat yang seharusnya diperoleh karyawan.

Ketujuh, mendorong pemerintah menanggung kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS Kesehatan selama masa pandemi Covid-19.

Kedelapan, mendorong negara memaksimalkan pemungutan pajak pendapatan dari perusahaan platform global yang beroperasi di Indonesia seperti antara lain Google, Facebook, YouTube, Twitter, Instagram, Microsoft, dan lain-lain.

"Komponen atau hasil pemungutan pajak pendapatan ini penting untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan setara, serta layak dialokasikan untuk mengembangkan dan menyelamatkan institusi jurnalisme di negeri ini," sebut mereka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas