Dirjen Udara Bakal Tindak Tegas Operator Penerbangan yang Langgar Batas Ketentuan Penumpang
Kemenhub akan menindaktegas operator penerbangan yang melanggar ketentuan pembatasan jumlah penumpang
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, menyatakan pihaknya akan menindaktegas operator penerbangan yang melanggar ketentuan pembatasan jumlah penumpang dalam melakukan layanan penerbangan.
Hal tersebut untuk menyikapi padatnya calon penumpang di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, pada Kamis (14/5/2020) pagi.
“Begitu terbukti melanggar aturan, kami akan terapkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, di Jakarta, Kamis (14/10).
Baca: KBRI Washington DC Beri Perhatian Khusus Lansia di Tengah Pandemi Covid-19
Baca: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Publik Diminta Jangan Selalu Salahkan Jokowi
Disampaikan Dirjen Novie, pihaknya telah menerima laporan mengenai adanya maskapai yang tidak menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam hal ini, ketidakpatuhan terhadap penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) dan melebihi kapasitas tempat duduk yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.
“Pagi ini langsung kami tindak lanjuti dengan memerintahkan inspektur penerbangan untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap hal tersebut,” terang Dirjen Novie.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pasal 14 poin b, mencantumkan bahwa pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).
“Kami mengimbau kepada seluruh operator penerbangan untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku. Kami ingatkan agar maskapai tidak melakukan kesalahan yang berisiko terhadap para penumpangnya. Protokol kesehatan harus dilaksanakan oleh seluruh stakeholder penerbangan, tindakan tegas akan diberikan kepada operator penerbangan yang tidak menerapkan peraturan yang ditetapkan,” tutup Dirjen Novie Riyanto.
Penjelasan AP II
PT Angkasa Pura II (Persero) menginformasikan pada Kamis (14/5/2020), sempat terjadi antrean calon penumpang pesawat di posko pemeriksaan dokumen perjalanan yang terletak di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 04.00 WIB.
Lalu sekitar pukul 05.00 WIB sudah tidak terjadi lagi antrean hingga sekarang.
Senior Manager Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga mengatakan personel Angkasa Pura II telah berupaya penuh mengatur antrean namun calon penumpang pesawat yang datang cukup banyak di Terminal 2 Gate 4.
“Antrean di posko verifikasi dokumen terjadi mulai pukul 04.00 WIB, di mana calon penumpang memiliki tiket pesawat untuk penerbangan antara pukul 06.00 - 08.00 WIB. Di antara pukul tersebut terdapat 13 penerbangan dengan keberangkatan hampir bersamaan, yaitu 11 penerbangan Lion Air Group dan 2 penerbangan Citilink,” katanya.
Baca: Panglima TNI Dikritik Belum Usulkan Nama Pengganti KSAL
Baca: Kerja di Rumah Tapi Masih Takut Terpapar Virus? Berikut Cara Cegahnya
“Seperti diketahui, pada masa pengecualian dalam pembatasan penerbangan ini, calon penumpang harus melakukan verifikasi kelengkapan dokumen sebagai syarat untuk bisa memproses check in. Verifikasi dokumen dilakukan oleh personel gabungan dari sejumlah instansi yang masuk dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang ada di posko pemeriksaan,” jelas Febri Toga.
Adapun dokumen yang diverifikasi sebagai syarat agar calon penumpang dapat memproses check in antara lain tiket penerbangan, surat keterangan dinas, surat bebas COVID-19, dan dokumen lainnya sesuai yang tercantum dalam Surat Edaran No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
“Saat ini sudah tidak ada antrean lagi di Terminal 2. Kami selalu berupaya untuk menjaga physical distancing di setiap area. Penerapan physical distancing di Soekarno-Hatta juga akan dievaluasi berkala melihat situasi dan kondisi terkini yang cukup dinamis,” ujar Febri Toga
Febri Toga mengatakan ke depannya juga dilakukan penataan jadwal keberangkatan penerbangan.
“Seluruh stakeholder akan melakukan evaluasi untuk menata jadwal penerbangan supaya tidak ada yang berdekatan,” jelas Febri Toga.
Seluruh bandara PT Angkasa Pura II selalu beroperasi dengan merujuk kepada Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Tak Ada Physical Distancing
Antrean calon penumpang pesawat udara di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, pada Kamis (14/5/2020) pagi terlihat padat.
Dari sejumlah foto yang diterima Tribunnews.com dari akun instagram @fahlevi.rezza dan diunggah kembali oleh @jktinfo, tidak terlihat adanya physical distancing diantara calon penumpang tersebut.
Dari foto yang diunggah, terlihat antrean panjang, dan adanya penumpukan calon penumpang penerbangan di area loket pembelian tiket.
Penumpukan dan panjangnya antrean ini, tentunya berlawan dengan adanya protokol kesehatan yang mengharuskan adanya penerapan physical distancing saat berada di tempat umum atau keramaian.
Bahkan tidak ditemukan adanya penanda jarak aman, bagi penumpang yang akan melakukan antrean atau menunggu di loket pembelian tiket.
Padahal sebelumnya Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, mengatakan seluruh operator bandara diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat termasuk mengatur physical distancing.
"Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 18 Tahun 2020, yang telah diterbitkan beberapa waktu lalu," ucap Novie dalam keterangannya, Kamis (7/5/2020).
Ia juga meminta untuk pihak terkait yang ada di bandara, memberikan pelayanan terbaik kepada penumpang agar tidak ada antrean yang panjang.