Kembali Beroperasi, KAI Langsug Melayani 62 Penumpang Kereta Luar Biasa di Hari Pertama
VP Public Relations KAI, Joni Martinus, mengatakan seluruh penumpang ini merupakan penumpang yang termasuk
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang mulai kembali beroperasi pada 12 Mei 2020, langsung melayani 62 penumpang Kereta Luar Biasa (KLB) pada hari pertamanya.
VP Public Relations KAI, Joni Martinus, mengatakan seluruh penumpang ini merupakan penumpang yang termasuk dalam masyarakat yang mendapat pengecualian sesuai Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19.
"Pengoperasian KLB ini, bertujuan untuk melayani masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak. Tetapi harus tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat," ucap Joni dalam keterangan pers, Rabu (13/5/2020).
Beberapa rute yang diminati penumpang adalah Gambir - Surabaya Pasarturi, Gambir - Cirebon dan Gambir - Semarang Tawang. Secara rinci, berikut sebaran penumpang KLB yang dilayani PT KAI di hari pertama beroperasi:
1. KLB KP/10476 Gambir - Surabaya Pasarturi: 27 penumpang
2. KLB KP/10477 Surabaya Pasarturi - Gambir: 12 penumpang
3. KLB KP/10494 Bandung - Surabaya Pasarturi: 11 penumpang
4. KLB KP/10497 Surabaya Pasarturi - Bandung: 1 penumpang
5. KLB KP/10502 Gambir - Surabaya Pasarturi: 8 penumpang
6. KLB KP/10507 Surabaya Pasarturi - Gambir: 3 penumpan
Menurut Joni, tiket yang terjual sampai 12 Mei pukul 17.30 WIB mencapai 89 tiket dan diantaranya terdapat 29 orang yang ditolak untuk melalukan perjalanan.
"Penolakan penumpang ini karena berkas persyaratan untuk melakukan perjalanan yang diserahkan, tidaklah lengkap, " ujar Joni.
Joni menjelaskan, bahwa pengoperasian KLB dikhususkan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah, khususnya sesuai dengan kriteria yang ditentukan dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.
"Pengoperasian kereta ini bukanlah untuk mudik lebaran, maka dari itu penumpang harus melengkapi berkas-berkas yang disyaratkan dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 agar dapat membeli tiket perjalanan KLB, " kata Joni.
"Calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap, tidak akan diberikan surat izin dari tim satgas Covid-19, " lanjutnya.
Selain itu Joni juga mengungkapkan, bahwa tiket KLB ini hanya dijual di loket stasiun keberangkatan penumpang, tidak melalui pembelian online .
"Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan oleh penumpang, yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan, " ucap Joni.