Kenaikan Iuran Dianggap Tidak Berpihak ke Rakyat, Begini Tanggapan Dirut BPJS Kesehatan
Hingga 30 April total peserta BPJS Kesehatan yang dibiayai pemerintah pusat sebanyak 96,5 juta peserta
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Tribunnews, Apfia Tioconny
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 terkait kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan ditengah pandemi virus corona (covid-19) dianggap tidak berpihak kepada rakyat.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyebutkan pemerintah tetap berkomitmen membantu masyarakat miskin dengan terus meningkatnya jumlah peserta yang iurannya dibayar pemerintah pusat maupun daerah.
Hingga 30 April total peserta BPJS Kesehatan yang dibiayai pemerintah pusat sebanyak 96,5 juta peserta dan yang ditanggung pemerintah daerah sekitar 36,1 juta peserta atau jika ditotal sekitar 132 juta peserta
"Angka yang negara hadir dalam penyesuaian iuran per 30 April ini pasti akan gerak, per hari ini 30 April 2020 itu negara sudah membiayai 132,6 juta jiwa," kata Fachmi saat press conference, Kamis (14/5/2020).
Baca: Masih Pandemi Corona, Pengusaha Siap-siap Pekerjakan Lagi Karyawan Usia di Bawah 40 Tahun
Kemudian walaupun ada kenaikan iuran, Fachmi mengatakan pemerintah memberikan subsidi kepada peserta kelas III sehingga yang seharusnya membayar Rp 42 ribu menjadi Rp 25.500. Selisihnya disubsidi oleh pemerintah.
Baca: Aperti BUMN Buka Beasiswa Penuh untuk 40 Calon Mahasiswa, Seleksinya Via Online
"Kelas III ini jelas tahapannya, bahwa ada relaksasi keringanan, dari Rp 42 ribu dan dibayar peserta itu sendiri Rp 25.500 nah sisanya disubsidi pemerintah," ungkap Fachmi.
Dikeluarkannya kebijakan Perpres Nomor. 64 tahun 2020 ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 terkait kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020 yang dibatalkan Mahkamah Agung pada Februari 2020 lalu.
Baca: Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Awal Juli, BPJS Watch: Kinerja Direksi Perlu Dievaluasi
Fachmi menyebutkan pilihan pemerintah dari menanggapi putusan MA tersebut adalah mengubah besaran yang dinaikkan pada peserta mandiri kelas I dan kelas II, sedangkan kelas III besaran tetap sama dengan adanya subsidi dari pemerintah.
Baca: Iuran BPJS Kesehatan Kok Naik Lagi? Pengusaha Mengaku Berat, Apalagi Masyarakat. . .
"Jadi ada tiga opsi dan itu diperaturan MA mencabut, mengubah, dan melaksanakan, pak Jokowi konteksnya masih dalam koridor dengan mengubah kalau compare ke Perpres 75," ungkap Fachmi.
Sementara itu besaran iuran peserta mandiri untuk kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 150.000 dan Iuran peserta mandiri kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000.
Kenaikan iuran terbaru ini rencana direalisasikan mulai 1 Juli 2020 mendatang.