Pegadaian Berikan Relaksasi kepada Nasabah, Ini Syaratnya
PT Pegadaian (Persero) memberikan keringanan kepada nasabahnya di tengah pandemi Covid-19.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pegadaian (Persero) memberikan keringanan kepada nasabahnya di tengah pandemi Covid-19.
Namun, nasabah yang diberikan keringanan tersebut jumlahnya terbatas. Bagi nasabah Pegadaian yang menggadaikan barangnya di bawah Rp 1 juta akan mendapatkan keringanan bunga nol persen.
“Yang pinjamannya di bawah Rp 1 juta bunganya nol persen (pada) Mei, Juni, Juli (2020). Kita alokasikan (untuk) 5 juta nasabah," ujar Sekertaris Perusahaan Pegadaian Swasono Amoeng saat konferensi video dengan wartawan, Kamis (14/5/2020) lalu.
Baca: Adira Finance Klaim Sudah Setujui Relaksasi Cicilan ke 407.727 Debitur
Amoeng menambahkan, selain keringanan bunga pinjaman, perseroannya pun memperpanjang waktu lelang barang.
Jika sebelumnya jangka waktu pelelangan dilakukan setelah 15 hari dari waktu jatuh tempo pelunasan, sekarang nasabah diberi kelonggaran hingga 30 hari.
Baca: Ridwan Kamil Sebut Relaksasi Transportasi Umum Kurang Menguntungkan Dari Sisi Kesehatan
“Tanggal lelang dimundurkan, kalau mau diperpanjang lagi, bunganya diturunkan," kata dia.
Sementara itu, Pegadaian juga mencatat terjadinya kenaikan outstanding loan (OSL) selama pandemi Covid-19.
Artinya, terjadinya peningkatan masyarakat yang menggadaikan barangnya saat pandemi corona.
Baca: Faisal Basri Tanggapi soal Pro-Kontra Relaksasi PSBB: Hanya Menjabarkan Keinginan Presiden
Hingga 27 April 2020, Pegadaian membukukan OSL sebesar Rp 39,4 triliun. Di periode yang sama tahun 2019 lalu OSL Pegadaian hanya sebesar Rp 34 triliun.
“Januari sampai Februari (2020) nasabah kita (Pegadaian) dari 11 juta, maka (pada) April jadi 11,463 juta. Berarti naik 463.000 di seluruh Indonesia," ucap Amoeng.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pegadaian Beri Keringanan Bunga 0 Persen, Simak Ini Syaratnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.