Apa Beda Krisis Ekonomi Tahun 1998 dengan Krisis karena Pandemi Covid-19?
Pelaku UMKM menjadi salah satu sektor yang terpuruk akibat pandemi Covid-19, membuat roda ekonomi Indonesia berputar lamban.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UMKM) menjadi salah satu sektor yang terpuruk akibat pandemi Covid-19, membuat roda ekonomi Indonesia berputar lamban.
Chairman Infobank Institute, Eko B. Supriyanto mengatakan krisis ekonomi yang terjadi saat ini jelas berbeda dibandingkan dari krisis yang sebelumnya yang juga pernah terjadi di tahun-tahun sebelumnya.
"Jika pada krisis sebelumnya tahun 1998 dan 2008 UMKM masih punya daya tahan yang kuat, karena pada waktu itu yang terkena adalah sektor korporasi besar, tapi sekarang sektor UMKM lah yang paling terkena,” ujarnya saat pressconference virtual, Selasa (19/5/2020).
Baca: Imbas Covid-19, Perbankan Bakal Ekstra Hati-hati Ekspansi Kredit ke Debitur UMKM
Lalu, dari sisi keuangan, Eko berpendapat juga berbeda. Saat ini UMKM terkena problem cash atau kehabisan uang tunai, sehingga para UMKM saat ini mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhannya.
Selanjutnya mengenai kredit macet, Eko mengatakan pemerintah sudah memberi relaksasi.
Baca: Diskusi Webinar, Sandiaga Bilang Krisis yang Dialami UMKM Saat Ini Berbeda dari 1997-1998
Berdasarkan data yang ia peroleh saat ini, total kredit perbankan terdampak Covid-19 yang telah berhasil direstrukturisasi hingga minggu (10/5/2020) mencapai Rp 336,97 triliun. Jumlah kredit itu berasal dari 3,88 juta debitur.
“Ke depan, yang perlu diperhatikan adalah apakah UMKM masih punya modal kerja atau tidak? Semoga covid-19 segera berlalu dan UMKM tidak kehabisan uang tunai untuk modal,” jelas dia.
Sementara itu, Kepala Ekonom BNI, Ryan Kiryanto mengatakan sebetulnya peluang UMKM di tahun ini masih ada untuk bertahan.
Hal itu sejalan dengan keluarnya kebijakan pemerintah dan OJK yang memberikan banyak keringanan dan kelonggaran kepada pelaku UMKM, terutama yang terdampak Covid19.
"Bantuan likuiditas, keringanan pajak, penundaan pembayaran kewajiban kepada bank sesuai dengan POJK 11/2020 pasti bisa meringankan beban keuangan mereka," kata Ryan.
Namun, lanjut dia, ke depan yang lebih penting diperhatikan kepada UMKM adalah bagaimana pemerintah membantu UMKM dengan kondisi normal baru atau new normal.
Hal itu penting dilakukan supaya para pelaku UMKM nantinya tidak gagap atau shock ketika terjadi banyak perubahan pasca-Covid19.
Salah satu yang dapat dilakukan adalah dengan memberi pelatihan-pelatihan kepada para pelaku UMKM agar melek digital.
"Pelatihan teknik produksi, marketing dan akuntasi dengan menggunakan perangkat digital harus sudah dikenalkan kepada mereka (UMKM), karena perilaku konsumen berubah dengan adanya situasi normal yang baru (new normal)," jelas dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul UMKM Terimbas Krisis, Ini Bedanya antara Krisis 1998 dan Pandemi Covid-19