Lima Perusahaan Minyak Diduga Terlibat Kartel Harga BBM, KPPU Mengaku Kantongi Satu Alat Bukti
Kelima perusahaan tersebut diduga melakukan kartel harga BBM, karena kompak tidak menurunkan harga saat harga minyak mentah global turun.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Abdul Basith Bardan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil lima perusahaan yang bergerak di bidang penjualan bahan bakar minyak (BBM) untuk mengusut dugaan kartel dalam penetapan harga BBM di Indonesia.
Kelima perusahaan tersebut adalah PT Pertamina, Shell Indonesia, PT Total Oil Indonesia, PT ExxonMobil Indonesia, PT AKR Corp Tbk yang bermitra dengan British Petroleum (BP), PT Vivo Energy Indonesia.
Kelima perusahaan tersebut diduga melakukan kartel harga BBM, karena kompak tidak menurunkan harga saat harga minyak mentah global turun.
"Saat ini KPPU telah mengantongi satu jenis alat bukti yang menjadi dasar penegakan hukum tersebut," ujar Juru Bicara KPPU, Guntur Saragih, Jumat (15/5).
Namun Guntur tak merinci alat bukti tersebut. Yang jelas, harga minyak dunia saat ini sudah anjlok total sejak awal tahun.
Negara tetangga seperti Malaysia dan Vietnam sudah menurunkan harga BBM berkali-kali sejak Maret 2020.
Harga acuan minyak mentah di Indonesia, Indonesia crude price (ICP) juga melorot dari Desember 2019 sebesar US$ 67,18 per barel dan kini tinggal US$ 20,66 per barel per April 2020
KPPU menilai, kartel penetapan harga tersebut dinilai melanggar pasal 5 Undang Undang (UU) Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pasal ini merupakan dugaan kartel horisontal yang memerlukan bukti akurat dalam pembuktiannya.
Pada beberapa kasus kartel, adanya pertemuan antara pemimpin perusahaan, baik formal maupun informal seperti bermain golf, maupun surat elektronik bisa menjadi bukti penelusuran kasus kartel.
Baca: Sejumlah BUMN Mulai Terapkan Skenario New Normal
Seperti kita tahu, pada pasal 5 ayat (1) UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menyebutkan, pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar yang bersangkutan yang sama.
Baca: Banyak Kasus Gagal Bayar Koperasi, Indef: Fungsi Pengawasan Kemenkop Lemah
Memang, pemerintah telah mengatur tata cara penetapan harga jual eceran BBM. Guntur menilai aturan tersebut sudah tepat khususnya penghapusan batas minimum marjin yang membuat persaingan usaha lebih baik.
Meski begitu kondisi harga BBM non subsidi di Indonesia tidak banyak mengalami perubahan setelah turunnya harga minyak dunia turun. Sehingga saat ini menguat dugaan kartel penetapan harga BBM.
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Usut dugaan kartel harga BBM, KPPU kantongi satu alat bukti