Kemenhub Memperketat Pengawasan Transportasi di Fase Arus Balik Pasca Idul Fitri
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat pengawasan transportasi yang akan kembali ke Jakarta pasca Hari Raya Idul Fitri.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat pengawasan transportasi yang akan kembali ke Jakarta pasca Hari Raya Idul Fitri.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, mengatakan pihaknya tetap konsisten bahwa yang namanya mudik dan arus balik, baik itu yang dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri maupun setelah Idul Fitri tetap dilarang.
"Yang diperbolehkan bepergian adalah orang-orang dan kegiatan yang memenuhi kriteria dan syarat yang sudah diatur dan mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19,” ucap Adita Irawati di Jakarta, Selasa (26/5).
Baca: Arus Balik Jalan Tol Jakarta-Cikampek Pada Senin Malam Padat, Kemacetan Mengular Sepanjang 3 Km
Baca: Pelarangan Arus Balik, Kendaraan Menuju Jakarta Akan Dihalau Bila Tak Penuhi Syarat
Menurut Adita, dalam pengawasan arus balik pasca Idul Fitri ini akan dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen sesuai kriteria dan syarat yang ditentukan di simpul-simpul transportasi seperti terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan.
"Hal ini untuk memastikan masyarakat yang bepergian merupakan orang-orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai ketentuan, bukan untuk kegiatan mudik maupun balik," kata Adita.
Selain itu Adita menambahkan, terkait pemeriksaan di simpul-simpul transportasi seperti di terminal bus, bandara, pelabuhan, dan stasiun akan dilakukan penambahan personel di lapangan.
Kemudian Adita juga menjelaskan, pengetatan pengawasan transportasi secara umum terbagi dalam tiga fase.
"Fase pertama dimulai saat menjelang Idul Fitri yang dimulai sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 pada 23 April 2020 sampai dengan 23 Mei 2020, fase kedua pada saat Idul Fitri mulai 24-25 Mei 2020, dan fase ketiga setelah Idul Fitri pada 26 Mei hingga selesainya masa berlaku Surat Edaran Gugus Tugas," kata Adita.
Sebelumnya, Adita juga menyebutkan rencana perpanjangan pemberlakuan aturan larangan mudik yang akan berakhir pada 31 Mei 2020.
Ia menyebutkan, saat ini pihaknya sedang melakukan pengkajian terkait adanya perpanjangan aturan tersebut.
"Mengenai perpanjangan aturan ini, belum ditetapkan hingga kapan akan diperpanjang. Saat ini masih menunggu surat edaran baru dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19," ujar Adita, Sabtu (23/5/2020).
Ia juga menyampaikan, nantinya kemungkinan akan ada perbedaan pada perpanjangan masa larangan mudik dengan menyesuaikan kajian dari Gugus Tugas Covid-19.
"Untuk implementasinya nantinya seperti apa, kami akan mengikuti kajian tersebut. Kemungkinan akan lebih ketat dibandingkan dengan seblumnya," kata Adita.
Adita mengatakan, kemungkinan bila perpanjangan dilakukan akan berbarengan pemberlakuan The New Normal yang rencananya akan mulai pada 3 Juni untuk seluruh layanan transportasi.