Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Penumpang Penerbangan Domestik Tujuan Bandara Soetta Kini Wajib Miliki SIKM

AP II akan mengaktifkan posko pemeriksaan mulai 26 Mei 2020, guna memenuhi ketentuan di dalam Pergub DKI Jakarta.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Penumpang Penerbangan Domestik Tujuan Bandara Soetta Kini Wajib Miliki SIKM
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Penumpang tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), mengharuskan penumpang pesawat yang melanjutkan perjalanan ke wilayah Jabodetabek memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

President Director PT Angkasa Pura (AP) II Muhammad Awaluddin mengatakan pihaknya akan mengaktifkan posko pemeriksaan mulai 26 Mei 2020, guna memenuhi ketentuan di dalam Pergub DKI Jakarta.

Baca: Seperti Main Tebak-tebakan, Kebijakan Jokowi Soal Corona Dinilai Tidak Jelas

"Hal ini juga sesuai pembahasan di dalam Komite Fasilitas (FAL) Soetta pada 25 Mei 2020, dan ditetapkan adanya tiga check point sebagai prosedur pemeriksaan kedatangan penumpang rute domestik," ucap Awaluddin dalam keterangannya, Selasa (26/5/2020).

Berikut tiga check point tersebut:

Check point pertama, pengamatan tanda gejala fisik, pengukuran suhu tubuh dan pemeriksaan dokumen Health Alert Card (HAC) oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKp) Kementerian Kesehatan.

Baca: Jokowi Turunkan TNI dan Polri untuk Disiplinkan PSBB ke Warga di 25 Kabupaten/Kota Ini

Berita Rekomendasi

Check point kedua, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandara Soetta, melakukan klasifikasi penumpang dengan tujuan akhir Jabodetabek atau bukan Jabodetabek.

Baca: Anies Minta untuk Sementara Waktu Jangan ke Jakarta Dulu

Kemudian check point ketiga, melakukan pengecekan SIKM oleh personel gabungan yang terdiri dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandara Soetta, dan Pemprov DKI Jakarta yakni Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan Satpol PP.

Baca: Ombudsman: Sanksi Kemenhub untuk Batik Air dan Angkasa Pura II Masih Terlalu Ringan

Menurut Awaluddin, pada check point tiga jika ada penumpang pesawat yang mendarat di Bandara Soetta tidak memiliki SIKM, maka penanganan penumpang yang bersangkutan akan diserahkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

“Untuk calon penumpang juga bisa melakukan pengajuan SIKM secara online saat pesawat berada di kota asal keberangkatan,” ujar Awaluddin.

Awaluddin mengatakan, saat ini seluruh stakeholder di Soetta mendukung penuh agar prosedur penanganan kedatangan penumpang rute domestik ini dapat berjalan lancar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas