Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

Waketum Demokrat Sebut Telah Terjadi Peristiwa Langka dalam APBN 2020

Secara konstitusi, kata Marwan, perubahan revisi APBN 2020 yang ditetapkan melalui Perpres, telah diatur dalam Perpres 54 tahun 2020, pada pasal 3

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Waketum Demokrat Sebut Telah Terjadi Peristiwa Langka dalam APBN 2020
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Ilustrasi Rapat paripurna. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR Marwan Cik Asan mengkritisi adanya perubahan postur APBN 2020 dari yang telah ditetapkan Perpres Nomor 54 Tahun 2020.

"Perubahan APBN dari APBN yang telah direvisi dalam hitungan hari merupakan perisitiwa langka dalam pengelolaan keuangan negara di Indonesia," ujar Marwan dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (26/5/2020).

Secara konstitusi, kata Marwan, perubahan revisi APBN 2020 yang ditetapkan melalui Perpres, telah diatur dalam Perpres 54  tahun 2020, pada pasal 3 ayat (2). 

Baca: April 2020, Defisit APBN Mencapai Rp 74,5 Triliun

Dalam poin itu menyatakan jika hal diperlukan, Menteri Keuangan dapat menetapkan perubahan atas rincian perubahan postur APBN 2020 setelah berkonsultasi dengan presiden. 

Baca: Indonesia Butuh Rp 104,4 Triliun untuk Menutupi Defisit APBN, Pinjaman ADB Rp 22,3 T Segera Cair

"Terhadap aturan tersebut dapat dipahami bahwa pemerintah diberikan keleluasan untuk merubah postur perubahan APBN 2020 tanpa persetujuan DPR yang memiliki hak budget," ucap Anggota Komisi XI DPR itu 

"Namun yang menjadi pertanyaan publik sejauh mana kemampuan pemerintah dalam memproyeksikan pengelolaan penerimaan dan belanja dalam APBN, sehingga dapat menjaga kredibilitas pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara," paparnya. 

Berita Rekomendasi

Menurutnya, jika hanya dalam hitungan hari saja pemerintah telah mengumumkan akan merevisi lagi perubahan APBN 2020, tentu hal ini menunjukkan pemerintah telah gagal dalam merumuskan perencanaan dan pengelolaan APBN

Kondisi tersebut, dinilai Marwan dapat berujung pada semakin menurunnya kredibilitas dan kepercayaan pemerintah dalam pengelolaan fiskal.

"Bukan tidak mungkin dalam beberapa bulan kedepan pemerintah  akan kembali melakukan perubahan APBN 2020 yang bermuara pada ketidakpercayaan pelaku usaha dan masyarakat terhadap pengelolaan fiskal pemerintah," papar Wakil Ketua Partai Demokrat itu. 

Dalam perubahan postur perubahan APBN 2020 pemerintah memproyeksikan defisit APBN akan meningkat dari 5,07 persen menjadi 6,27 persen. 

Peningkatan defisit lebih dari 3 persen telah diatur dalam Perppu Nomor 1 tahun 2020. 

"Pemerintah boleh berdalih bahwa besaran defisit lebih dari 3 persen hanya berlangsung sampai dengan tahun 2022 setelah itu akan kembali maksimum 3 persen," tutur Marwan. 

"Resiko fiskal itu akan terjadi melalui pembiayaan defisit melalui utang akan semakin besar dalam 3 tahun kedepan, dan yang menanggung utang tersebut adalah pemerintahan yang akan datang," sambung Marwan. 

Sebagai gambaran bahwa untuk membiayai defisit 6,27 persen pemerintah merencanakan akan menarik utang sebesar Rp.1.206,9 triliun. Kondisi ini dinilai sebagai rekor tertinggi  penarikan utang dalam 1 periode APBN.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas