Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

YLKI Tolak Rencana Pembukaan Mal Secara Bertahap Mulai 5 Juni, Ini Alasannya

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menolak rencana pembukaan mal secara bertahap mulai 5 Juni 2020.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in YLKI Tolak Rencana Pembukaan Mal Secara Bertahap Mulai 5 Juni, Ini Alasannya
ist
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menolak rencana pembukaan mal secara bertahap mulai 5 Juni 2020.

Menurut Tulus, estimasi tanggal tersebut masih belum aman untuk pengendalian wabah Covid-19.

"Upaya relaksasi pembukaan mal itu boleh dilakukan kalau curva penyebaran Covid-19 sudah menurun atau landai khususnya di DKI Jakarta,"kata Tulus, Selasa (26/5/2020).

"YLKI menegaskan jika curva belum menunjukkan tanda-tanda landai, maka tidak ada alasan bagi pemerintah untuk membuka mal di mana pun itu berada," tambahnya.

Selain itu, YLKI juga mengimbau agar masyarakat tidak mengunjungi mal sebelum kondisi betul-betul aman dari pandemi virus.

"Kalau nanti pemerintah memaksakan untuk membuka mal harus ada sanksi yang tegas kepada tennant atau malnya, kalau kemudian di lapangan tidak bisa melakukan protokol kesehatan," tegas Tulus.

Berita Rekomendasi

Ia melihat kebijakan new normal atau protokol kesehatan secara ketat akan sulit pengawasannya serta potensi pelanggarannya sangat besar.

Kembali Beroperasi

Sebelumnya, setelah mati suri, pusat perbelajaan atau mal di DKI Jakarta akan kembali buka pada Jumat (5/6/2020).

Mal tidak beroperasi penuh menyusul adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) awal April 2020.

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat memastikan anggota APPBI DKI Jakarta yang akan buka dengan penerapan new normal.

Baca: Anies Baswedan Ajak Warga Disiplin: Perpanjangan PSBB Ditentukan oleh Perilaku Kita

Baca: Mulai Hari Ini, KRL Kembali Beroperasi Melayani Masyarakat Sesuai Aturan PSBB

"Data mal anggota APPBI DKI Jakarta yang akan buka kembali (new normal) berdasarkan Pergub Nomor 489 Tahun 2020," kata Ellen saat dikonfirmasi, Selasa (26/5/2020).

Seperti diketahui Pergub Nomor 489 Tahun 2020 itu tentang perpanjangan pemberlauan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas