Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menperin Agus Gumiwang: Perusahaan Tak Lapor Protokol Kesehatan, Izin Usaha Dicabut

Agus Gumiwang Kartasasmita akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan atau industri yang enggan melaporkan kegiatan protokol kesehatan

Editor: Sanusi
zoom-in Menperin Agus Gumiwang: Perusahaan Tak Lapor Protokol Kesehatan, Izin Usaha Dicabut
Lita Febri
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan atau industri yang enggan melaporkan kegiatan protokol kesehatan di lingkungan kerjanya baik selama pandemi virus corona (Covid-19) maupun setelah penerapan tatanan normal yang baru (new normal).

Agus Gumiwang mengatakan, jika dalam tiga minggu berturut-turut perusahaan atau industri tidak melaporkan ke kemenperin, sanksi pencabutan izin usaha bakal diterapkan.

Baca: Menperin Agus Gumiwang: Proyek BUMN Tak Penuhi TDKN, Siap-Siap Pejabatnya Dicopot

Baca: Menperin Agus Gumiwang: Inovasi dan Peningkatan Produksi Dalam Negeri Jadi Kunci Hadapi New Normal

"Izin bisa dicabut apabila industri secara tiga minggu berturut-turut tidak memberikan pelaporan kegiatan protokol kesehatan di masing-masing industri. Formatnya sudah kami sediakan. Jadi, saking seriusnya kami untuk menjaga industri ini melakukan protokol kesehatan, kami buat dua jalur untuk izin itu dicabut," katanya dalam halal bihalal virtual, Rabu (27/5/2020).

Menurut dia, ketegasan sanksi pencabutan izin perusahaan ini berkaca dari kejadian PT HM Sampoerna Tbk yang salah satu pekerjanya ternyata tak mengakui mengidap positif covid sehingga membuat lingkungan perusahaan jadi klaster baru dari virus tersebut.

Sementara itu, pencabutan izin usaha juga bisa dilakukan atas usulan dari pemerintah daerah bila diketahui penerapan protokol kesehatan Covid-19 tidak dijalani setelah dilakukan pembinaan serta teguran berulang-ulang oleh pengawas perindustrian masing-masing wilayah.

"Jalur pencabutan bisa melalui usulan gubernur atau bupati dan wali kota apabila urusan industri ini masih belum bisa melaksanakan protokol kesehatan walaupun sudah dibina, sudah dibina," katanya.

Namun hingga kini, Kemenperin belum menerima usulan pencabutan izin usaha atau industri.

Berita Rekomendasi

"Tapi, saya ingin menyampaikan, alhamdulillah hingga hari ini belum ada satu usulan dari kepala daerah untuk mencabut izin industrinya. Jadi saya ingin mengucapkan sekali lagi terima kasih kepada kepala daerah yang telah dengan sangat sabar, sangat telaten melakukan pembinaan industri di wilayah masing-masing," ujarnya.

Dia mengatakan, keberadaan aktivitas industri selama pandemik penting.

"Karena memang bagi mereka wajar saja, industri itu penting. Keberadaan industri di wilayah masing-masing itu penting karena berkaitan dengan tenaga kerja, berkaitan dengan PAD (Pendapatan Asli Daerah)," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menperin: Perusahaan Tak Lapor Protokol Kesehatan, Izin Usaha Dicabut"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas