Peserta Kelas I dan II yang Tak Sanggup Bayar Iuran Bisa Turun Kelas
Untuk peserta kelas II menjadi Rp 100.000 per orang tiap bulannya atau naik 96,07 persen.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para peserta BPJS Kesehatan kelas I dan II yang terdampak virus corona (Covid-19) sehingga tidak mampu memenuhi kewajiban membayar iurannya itu bisa 'turun kelas'.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam webinar bertajuk 'JKN Berkeadilan dan Berkesinambungan' yang digelar secara virtual, Jumat ( 29/5/2020).
Mereka yang selama ini memegang kartu BPJS Kesehatan kelas I dan II itu bisa menurunkan tarif iurannya ke kelas III.
"Siapapun yang merasa keberatan membayar iuran kelas I dan II karena pendapatan menurun akibat pandemi, dapat turun ke kelas III dan mendapat subsidi dari pemerintah," ujar Febrio.
Baca: Haris Azhar Kritik Pernyataan Menteri Airlangga: Masyarakat Jadi Ajang Uji Coba Kebijakan . . .
Iuran baru bagi para peserta kelas I dan II pun akan segera diberlakukan pada 1 Juni mendatang.
"Penyesuaian iuran hanya untuk kelas I dan II yang merupakan segmen golongan menengah ke atas dan berlaku mulai 1 Juni 2020, (sedangkan) segmen yang lain tidak mengalami perubahan," kata Febrio.
Baca: Rekomendasi Tiga Smartphone Terbaru Vivo untuk Menemani Aktivitas di Rumah
Perlu diketahui, dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran bagi kelas I peserta mandiri atau PBPU dan BP menjadi Rp 150.000 per orang tiap bulannya atau naik sebesar 85,18 persen.
Sementara, untuk peserta kelas II menjadi Rp 100.000 per orang tiap bulannya atau naik 96,07 persen.
Baca: Daftar Lengkap Harga Ponsel Oppo dari yang Terjangkau Kantong Sampai yang Paling Premium
Sementara itu, kelas III menjadi Rp 42.000 per orang tiap bulannya atau naik 64,70 persen.
Namun bagi para peserta BPJS Kesehatan pemegang kartu untuk kelas III, memperoleh subsidi sepanjang 2020 ini sebesar Rp 16.500.
Sehingga peserta kelas III hanya perlu membayar iuran sebesar Rp 25.500 per orang tiap bulannya.
Setelah melewati tahun 2020, para peserta kelas III ini hanya akan memperoleh subsidi sebesar Rp 7.000, sehingga iuran yang harus dibayarkan sebesar Rp 35.000 per orang tiap bulannya.