Hadapi New Normal, Tarif Bus AKAP Rencananya Bakal Naik dan Tiket Dijual Online
Menurut Sigit, nantinya kenaikan tarif angkutan transportasi darat itu, akan menyesuaikan kapasitas angkut bus tersebut
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
"Jadi kita harus betul-betul tegas untuk menerapkan kebijakan ini dan juga akan diinstensifkan koordinasi antar instansi untuk menegakkan peraturan," Dirjen Budi Setiyadi.
Selain itu, Dirjen Budi juga mengajak berbagai unsur mulai dari Polisi, TNI, Kemenhub, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP untuk bersama-sama memperketat pengawasan bagi warga yang akan bepergian antar wilayah.
"Dari hasil evaluasi lalu lintas mulai dari tadi malam masih terpantau landai, tadi pagi sempat ada antrian karena perkiraan kami ada masyarakat yang melakukan perjalanan jarak pendek dari Bandung yang mau kerja ke Jakarta," kata Dirjen Budi.
Kemudian, Dirjen Budi juga menyebutkan, untuk arus balik masyarakat sudah banyak yang tahu, kalau
sekarang ada persyaratan yang harus dilengkapi untuk kembali. Sebagai informasi, Pemprov DKI
Jakarta pada 15 Mei 2020 telah menerbitkan Pergub 47/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian
Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta, dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dengan
mensyaratkan adanya SIKM.
SIKM sendiri merupakan surat yang diberikan sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan
bepergian keluar atau masuk Provinsi DKI Jakarta, selama penetapan bencana non alam Covid-19
sebagai bencana nasional.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, masyarakat
dapat mengurus SIKM secara online melalui website https://corona.jakarta.go.id/ paling lama 1x24 jam
untuk prosesnya.
"Untuk mendapatkan SIKM bagi masyarakat domisili Jakarta ada beberapa persyaratan, yang harus
dipenuhi pemohon SIKM ini," kata Syafrin.
Syarat tersebut seabgai berikut:
1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya.
2. Surat pernyataan sehat bermeterai.
3. Surat keterangan perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali), surat keterangan
bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang), dan
surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk
perjalanan berulang).
4. Pas foto berwarna
6. Pindaian Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Baca: Ikatan Guru Sarankan Tahun Ajaran Baru Awal Tahun Depan