Aturan Ekspor Benih Lobster Diperketat, Menteri KKP Utamakan Aspek Budidaya
Menteri Edhy mewajibkan mereka melakukan restocking ke alam sebesar 2 persen dari hasil panennya.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memastikan dirinya tetap mengutamakan aspek budidaya benih lobster.
Hal itu ditunjukkan melalui syarat ketat sebelum mengekspor, siapapun harus melakukan budidaya terlebih dahulu.
Menteri Edhy mewajibkan mereka melakukan restocking ke alam sebesar 2 persen dari hasil panennya.
“Ini aturan yang kita buat akan ada pemantauan dan pengawasan, setahun ada pemantauan dan evaluasi ke depan,” tegas Menteri Edhy ditulis Sabtu (30/5/2020).
Menteri Edhy mengajak berbagai pihak untuk turut terlibat dalam melakukan pengawasan serta memberikan masukan-masukan di sektor kelautan dan perikanan.
Baca: Avanza Bekas Produksi 2017-2018 Ditawarkan dengan Harga Mulai Rp 135 Jutaan
Menurutnya, dengan banyaknya pengawasan dan masukan, jajarannya bisa menjadi lebih berhati-hati sekaligus memudahkan langkah dalam mengambil kebijakan di bidang budidaya.
Baca: Cari City Car? Mitsubishi Mirage Seken Harganya Cuma Rp 70 Jutaan
“Semakin banyak yang mengawasai semakin hati-hati kita. Saya ingin semua termasuk kampus ikut terjun menyikapi mencari jalan keluar bagaimana menentukan langkah perikanan budidaya di Indonesia bisa hidup kembali,” sambungnya.
Baca: Perjalanan Karier Olla Ramlan: Dari Artis Figuran Menanjak Jadi Seleb Papan Atas
Menteri Edhy juga mengaku terbuka bagi siapapun yang ingin terjun di komoditas lobster.
Kendati terbuka, dia memberikan catatan seperti, pelaku usaha harus bisa mempresentasikan sebaran lokasi pekerjaannya, jangkauan pelibatan nelayan, serta harga beli ke nelayan itu.
“Ini sudah kita wujudkan dalam bentuk juknis, dalam waktu dekat akan ada peraturan pemerintah yang menetapkan ini menjadi PNBP di sektor kelautan dan perikanan,” jelasnya
Sebelumnya, Menteri Edhy mencabut larangan izin ekspor benih lobster melalui Permen KP Nomor 12 tahun 2020.
Ia mengaku perubahan aturan tersebut sudah berdasarkan kajian mendalam.
"Aturan itu dibuat berdasarkan kajian para ahli. Sehingga kita lihat saja dulu. Kita bikin itu juga berdasarkan perhitungan," katanya secara virtual.
Menurutnya, kekhawatiran berbagai pihak tentang ancaman populasi komoditas lobster tidak perlu dilakukan.
Itu lantaran benih lobster bisa dibudidaya dengan potensi hidup sangat besar mencapai 70 persen, jauh lebih tinggi dibanding hidup di alam.
Menteri Edhy menambahkan, aturan izin ekspor benih lobster sebenarnya sangat mengedepankan keberlanjutan.
"Kita minta mereka peremajaan ke alam 2 persen. Saya pikir ini bisa menjaga keberlanjutan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi."
"Keduanya harus sejalan. Tidak bisa hanya keberlanjutan saja tapi nelayan kehilangan penghasilan, tidak bisa juga menangkap saja tanpa mempertimbangkan potensi yang dimiliki," jelasnya