AP II Mulai Menerapkan Pemeriksaan Dokumen Penumpang Rute Domestik Secara Digital
Angkasa Pura II memberlakukan pemeriksaan dokumen secara digital bagi calon penumpang pesawat rute domestik di bandara.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) memberlakukan pemeriksaan dokumen secara digital bagi calon penumpang pesawat rute domestik di bandara.
President Director AP II, Muhammad Awaluddin mengatakan mulai 31 Mei 2020 telah dilakukan simulasi pemeriksaan secara digital terhadap dokumen calon penumpang pesawat.
"Proses saat ini adalah calon penumpang membawa seluruh berkas dokumen untuk diperiksa di bandara. Ke depannya akan dilakukan pemeriksaan secara digital," ujar Awaluddin, Senin (1/6/2020).
Baca: Dapat Teguran dari Kemenhub, AP II Terapkan Prosedur Keberangkatan Rute Domestik di Soetta
Baca: Penumpang Penerbangan Domestik Tujuan Bandara Soetta Kini Wajib Miliki SIKM
Lanjut Awaluddin, dengan pemeriksaan digital, calon penumpang rute domestik bisa mengunggah dokumen yang harus dipenuhi ke aplikasi Travel Declaration, dan apabila disetujui maka calon penumpang akan mendapat sertifikat digital pre-clearance kemudian dilakukan pemeriksaan di bandara.
"Melalui digitalisasi proses menjadi lebih ringkas namun tetap ketat, dan memastikan terwujudnya physical distancing,” ujar Muhammad Awaluddin.
Awaluddin menyebutkan, simulasi ini akan kembali dilakukan hingga proses berjalan sempurna, untuk kemudian masuk tahap uji coba dan selanjutnya pelaksanaan.
Dokumen yang dilakukan pemeriksaan, yang mengacu kepada pengecualian penumpang sesuai Surat Edaran Gusus Tugas 05/2020, seperti:
1. Surat tugas bagi ASN dan TNI/Polri yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat eselon 2
2. Surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/UPT/Satker/organisasi non-pemerintah/lembaga usaha, yang ditandatangani oleh direksi/kepala kantor
3. Menunjukkan surat keterangan uji tes Reverse Transcription – Polymese Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan
4. Surat keterangan bebas gejala seperti influensa, dari dokter RS atau Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test/Rapid Test
5. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan, yang ditandatangani di atas materai dan diketahui Lurah/Kepada Desa setempat
6. Menunjukkan KTP atau tanda pengenal lain yang sah
7. Melaporkan rencana perjalanan