Pengesahan Revisi UU Minerba Ditolak Koalisi Masyarakat Sipil, Ini Respons Fraksi PKS DPR RI
DPR RI telah mengesahkan RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI telah mengesahkan RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba).
Pengesahan RUU Minerba itu diputuskan melalui rapat paripurna DPR RI pada Selasa (12/5/2020) lalu.
Namun, Undang-Undang Minerba itu masih menyisakan kontroversi.
Penolakan dari sejumlah kalangan kerap bermunculan hingga saat ini.
Baca: Busyro Muqoddas Sebut Pemerintah dan DPR Curi Momentum Covid-19 Untuk Sahkan UU Minerba
Misalnya, Koalisi Masyarakat Sipil memandang UU Minerba adalah produk hukum yang tidak memberikan kesejahteraan kepada masyarakat, dan mengenyampingkan kebutuhan masyarakat.
Merespons hal itu, fraksi PKS DPR RI mengaku bahwa ada pasal dalam UU tersebut yang kontroversial, terutama pasal terkait perpanjangan kontrak karya pertambangan.
Baca: Komisi VII : Jika Ada Pihak Keberatan dengan UU Minerba, Silakan Uji ke MK
Wakil Ketua fraksi PKS DPR RI Mulyanto menjelaskan saat IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) yang sahamnya dimiliki oleh asing itu habis, dapat dilakukan perpanjangan masa kontrak karya.
Padahal, menurut Mulyanto bisa dilelang dan diprioritaskan untuk BUMN dan BUMD.
Agar pengelolaan tambang minerba bisa lebih menghasilkan manfaat yang besar bagi rakyat dan negara.
"Undang-undang ini kontroversial terutama pasal terkait perpanjangan kontrak karya pertambangan. Kita menolak pasal tersebut," kata Mulyanto saat dihubungi Tribunnews, Senin (1/6/2020).
"Yang utama implementasi dan syarat perizinan IUPK tersebut. Bila dilanggar, maka izin bisa dicabut," imbuhnya.
Meski telah disahkan, Mulyanto menegaskan PKS akan terus berjuang di momen yang lain agar UU Minerba menjadi produk hukum yang memihak kepentingan rakyat.
Ia menyatakan pada saat ini realitas politik mayoritas menghendaki pengesahan UU Minerba.
"Namun, perjuangan tidak pernah selesai. Terus saja kita perjuangkan pada momen yang berbeda atau ketika muncul momentum baru.