Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

KAI Pastikan Layanan Angkutan Kereta Logistik Tetap Berjalan Normal di Tengah Pandemi

Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan angkutan kereta logistik tetap beroperasi normal di tengah wabah Covid-19.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
zoom-in KAI Pastikan Layanan Angkutan Kereta Logistik Tetap Berjalan Normal di Tengah Pandemi
kalogistics
PT Kereta Api Logistik 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan angkutan kereta logistik tetap beroperasi normal di tengah wabah Covid-19.

Menurut Direktur Utama KAI, Didiek Hartantyo distribusi bidang logistik seperti bahan pangan dan peti kemas tetap beroperasi normal.




"Selain itu untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM), batu bara , dan semen juga dipastikan tetap berjalan lancar hingga saat ini," ucap Didiek, mengutip dari akun Instagram.

Menurut Didiek, operasional distribusi mulai dari BBM hingga bahan pangan merupakan bagian penting untuk masyarakat di berbagai wilayah. Maka harus tetap berjalan normal di tengah wabah ini.

Sebelumnya KAI juga memperpanjang operasional Kereta Luar Biasa (KLB), hingga 7 Juni 2020.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan operasional KLB sebelumnya hanya diproyeksikan hanya beroperasi hingga 31 Mei 2020.

Baca: Kapolda Papua Cerita Detik-detik Penangkapan Anggota kKB Paling Dicari Sejak 2011

Baca: Rusuh di Amerika, Toko Milik Warga Indonesia Ikut Dirusak Massa

BERITA TERKAIT

Perpanjangan KLB ini, menurut Joni, menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub tentang perubahan atas Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub yang menyatakan bahwa KLB dioperasikan hingga 7 Juni 2020.

Joni menjelaskan, mulai 1 Juni perjalanan KLB dari arah Surabaya hanya akan beroperasi setiap tanggal ganjil, dan KLB dari arah Jakarta dan Bandung akan beroperasi setiap tanggal genap.

"Kemudian untuk membeli tiket KLB, penumpang masih tetap diharuskan membawa seluruh persyaratan sesuai SE Gugus Tugas Covid-19, ditambah Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta bagi calon penumpang yang keluar atau masuk Provinsi DKI Jakarta," kata Joni.

Pihaknya juga hanya menyediakan penjualan tiket di stasiun keberangkatan, mulai H-2 keberangkatan dan tidak dapat diwakilkan.

"Dengan diperpanjangnya jadwal perjalanan KLB, maka layanan angkutan barang yang dirangkaikan dengan KLB juga tetap KAI sediakan," kata Joni.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas