Kemenkop Usut 15 Koperasi Simpan Pinjam Ilegal, Sebagian Besar tak Berbadan Hukum
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan mengatakan masih ada 15 koperasi simpan pinjam
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan mengatakan masih ada 15 koperasi simpan pinjam yang saat ini ditunggu klarifikasinya.
Menurutnya, sebagian besar KSP yang diduga ilegal itu tidak berbadan hukum koperasi sebagaimana ketentuan.
“Dalam waktu dekat Kementerian Koperasi dan UKM akan menurunkan tim pengawas langsung ke lapangan memeriksa kelompok ini,” kata Rully dalam keterangan, Senin (1/6/2020).
Ia mengatakan keterlibatan organisasi, asosiasi, pengamat, ataupun dinas yang membidangi perkoperasian penting untuk ikut mendeteksi dan memberi informasi kepada publik maupun Kementerian Koperasi dan UKM tentang dugaan praktik tidak terpuji.
Baca: Valentino Rossi Masih Bisa Balapan 10 Musim Lagi kata Loris Capirossi
Baca: Satu Keluarga Pedagang di Mojokerto Postitif Covid-19
Baca: Lebaran ke Puncak, Ayu Ting Ting Bawa Surat Keterangan Sehat
“Ini untuk menghindari adanya ‘penumpang gelap’ yang merugikan nama koperasi diharapkan ke depan. Juga bisa menurunkan citra koperasi lebih buruk lagi sekaligus merugikan masyarakat,” kata Rully.
Dengan begitu, ia berharap ke depan bila ada praktik penghimpunan dana masyarakat secara luas tanpa mengindahkan posisi dan perannya sebagai anggota koperasi, maka itu dapat dipastikan patut diduga sebagai penyimpangan atau ilegal.
“Dengan cara seperti itu maka nilai manfaat dari kehadiran organisasi atau asosiasi perkoperasian benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh pemangku kepentingan perkoperasian nasional,” katanya.
Satgas Waspada Investasi OJK sebelumnya melakukan review secara menyeluruh dari 50 aplikasi KSP yang diduga menawarkan pinjaman online secara ilegal.
Hasilnya, 35 koperasi simpan pinjam telah dinormalisasi/rehabilitasi, 15 KSP lagi masih ditunggu klarifikasinya.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, penggunaan aplikasi Koperasi Simpan Pinjam ilegal itu bertujuan untuk mengelabui masyarakat seakan-akan penawaran pinjol itu memiliki legalitas dari Kementerian Koperasi (Kemenkop).
“Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM, dan bersepakat bahwa KSP tidak boleh melakukan usaha dengan aplikasi pinjol karena bisa diakses oleh masyarakat umum yang bukan anggota atau calon anggota KSP dan melanggar ketentuan perundang-undangan Koperasi,” kata Tongam.il.com.