Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

OJK: Total Outstanding Restrukturisasi Kredit Perbankan Rp 517,2 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total restrukturisasi kredit nasabah perbankan senilai Rp 517,2 triliun, hingga 26 Mei 2020.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Sanusi
zoom-in OJK: Total Outstanding Restrukturisasi Kredit Perbankan Rp 517,2 Triliun
OJK
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total restrukturisasi kredit nasabah perbankan senilai Rp 517,2 triliun, hingga 26 Mei 2020.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam video conference yang digelar Kamis (4/6/2020) siang.

"Progress per 26 Mei, total outstanding restrukturisasi sebesar Rp 517,2 triliun kepada 5,33 juta debitur," kata Wimboh.

Baca: Ombudsman: Ribuan Orang Mengadu soal Bansos hingga Mekanisme Restrukturisasi Kredit Tidak Jelas

Baca: Tunggu Kasus Covid-19 Berkurang, Pusat Perbelanjaan di Depok Batal Buka Besok

Total outstanding restrukturisasi kredit itu diberikan kepada nasabah debitur Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan non-UMKM.

Dari total Rp 517,2 triliun itu, sebanyak Rp 250,6 triliun diberikan kepada 4,55 juta nasabah debitur pelaku UMKM.

Sedangkan restrukturisasi kredit senilai Rp 265,5 triliun diberikan kepada 0,78 debitur pelaku non-UMKM.

Berita Rekomendasi

Terkait restrukturisasi kredit ini, mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas