Tagihan Listrik di Rumah Melonjak? PLN Beri Realaksasi, Bayarnya Dicicil, Ini Syaratnya
Kaget tagihan listrik Juni 2020 ini melonjak? Tenang, PLN beri solusi pembayaran dicicil.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kaget tagihan listrik Juni 2020 ini melonjak? Tenang, PLN beri solusi pembayaran dicicil.
Banyak pihak mengeluhkan tagihan listrik yang melonjak pada periode pembayaran bulan Juni.
Hal tersebut disebabkan oleh peningkatan penggunaan peralatan elektronik selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mengharuskan banyak orang untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan, untuk meringankan beban pelanggan rumah tangga tersebut, perseroan memberikan relaksasi kepada 1,93 juta pelanggan yang berpotensi mengalami kenaikan lonjakan listrik.
Relaksasi tersebut dalam bentuk pencicilan penbayaran kenaikan tagihan listrik.
Pelanggan apa saja yang bisa mencicil pembayaran tagihan listrik dari PLN?
"Kriteria pemberlakukannya diberikan untuk kenaikan tagihan 20 persen ke atas," jelas Bob dalam video conference, Sabtu (6/6/2020).
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, pelanggan yang bersangkutan pada bulan Juni hanya akan membayarkan 40 persen dari kenaikan tagihan.
Sisanya, akan dicicilkan pada tiga bulan ke depan.
"Kalau kita lihat ini di bulan Mei di rekening Juni kenaikan tinggi sekali, karena pemakaian memang besar. Pemakaian besar yang kemudian dicarry over ke bulan selanjutnya, jadi bukan karena tarifnya naik," jelas Bob.
Bob pun mengatakan, selama periode WFH terjadi kenaikan penggunakan listrik dari segmen pelanggan rumah tangga sebesar 13 persen hingga 17 persen.
Untuk sektor industri justru mengalami kemerosotoan.
Rata-rata sebesar 17 persen hingga 25 persen. Untuk industri perhotelan, penurunan bisa mencapai 40 persen hingga 60 persen.
"Penurunan di segmen industri itu rata-rata 17 persen sampai 25 persen, tapi di sektor tertentu ada yang sampai 60 persen. Untuk rumah rangga kenaikan berkisar antara 13 persen sampai 17 persen, namun berdasarkan daerah berbeda-beda, rata-rata 13 persen," jelas dia.