Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Layanan Kereta Api Jarak Jauh Kembali Normal Bertahap Mulai 12 Juni 2020

Kereta api reguler baik rute antar kota atau kereta api jarak jauh dan perkotaan yaitu Kereta Rel Listrik akan kembali beroperasi normal.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Layanan Kereta Api Jarak Jauh Kembali Normal Bertahap Mulai 12 Juni 2020
Wartakota/Angga Bhagya Nugraha
Calon Penumpang Kereta Api Jarak Jauh, menunggu keberangkatan kereta di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin (23/3/2020). PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mengurangi sejumlah perjalanan kereta api (KA) keberangkatan dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen sebagai antisipasi penyebaran Covid-19. Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah, yaitu masyarakat diminta mengurangi mobilitasnya. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Zulfikri mengatakan, kereta api (KA) reguler akan mulai beroperasi normal pada 12 Juni 2020.

Menrutnya, kereta api reguler baik rute antar kota atau kereta api jarak jauh dan perkotaan yaitu Kereta Rel Listrik akan kembali beroperasi normal.

"Kita akan membuka kembali KA reguler, dengan syarat memenuhi protokol kesehatan," kata Zulfikri dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/6/2020).

Pengoperasian kembali KA reguler, menurut Zulfikri, terdapat tiga fase selama masa wabah Covid-19. Fase pertama yaitu pengoperasian Kereta Api Luar Biasa (KLB) pada 12 Mei hingga 11 Juli.

"Kemudian fase kedua, KA reguler mulai beriperasi bertahap dengan pembatasan bersyarat, dan memperhatikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa wilayah mulai 12 Juni hingga 30 Juni 2020 ," kata Zulfikri. 

Baca: Ojek Online Boleh Angkut Penumpang Lagi, Ini Syaratnya

Lalu fase ketiga, lanjut Zulfikri, merupakan fase pemulihan dengan adanya tatanan kehidupan baru atau new normal denga persebaran wabah yang lebih terkendali.

Baca: Tujuh Terminal Bus di Jabodetabek Kembali Layani Pemberangkatan Armada AKAP dan AKDP

"Tiga fase ini tentunya tidak bersifat mutlak, kami akan tersus mengevaluasi bagaimana perkembangan kondisi layanan perkeretaapian karena ada beberapa wilayah yang masih menerapkan PSBB," kata Zulfikri.

Baca: Kapasitas Mobil Pribadi Masih Dibatasi Maksimal 50 Persen Sampai 30 Juni 2020

Berita Rekomendasi

Dalam pengoperasian KA reguler bertahap ini, Zulfikri mengungkapkan, kapasitas penumpang akan ditambah yang tadinya 50 persen menjadi 70 persen untuk KA jarak jauh.

"Pada fase kedua, ada kemungkinan jumlah batasan penumpang KA ditambah menjadi 80 persen dari jumlah angkut KA, jika pengoperasian dinilai kondusif dan berjalan lancar," ucap Zulfikri.

Meski akan berjalan secara normal dengan bertahap, penumpang diminta untuk mematuhi protokol kesaehatah." Hal ini wajib dilakukan, seperti harus menggunakan masker, pelindung wajah di area stasiun dan KA, dan menjaga jaga jarak aman.

"Kami juga masih mengacu kepada Surat Edaran No 7 dari Gugus Tugas Covid-19, dalam adaptasi kebiasaan baru ini dan pengoperasian KA secara normal," ujar Zulfikri.

Penumpang, lanjut Zulfikri, wajib mengantongi hasil rapid test atau Polymerase Chain Reaction (PCR) bebas Covid-19.

"Kami juga akan menyediakan ruang isolasi untuk calon penumpang yang terindikasi tidak sehat, atau mengalami gejala Covid-19 saat perjalanan. Petugas medis juga disiapkan di dalam KA dan stasiun," ujar Zulfikri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas