Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PIP Beri Relaksasi untuk Program Kredit Ultra Mikro

PIP Kementerian Keuangan memberikan relaksasi berupa penundaan angsuran pokok bagi program kredit Ultra Mikro

Penulis: Yanuar Riezqi Yovanda
Editor: Sanusi
zoom-in PIP Beri Relaksasi untuk Program Kredit Ultra Mikro
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
ILUSTRASI. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan memberikan relaksasi berupa penundaan angsuran pokok bagi program kredit Ultra Mikro (UMi), bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 selama enam bulan mendatang.

"Hal ini sejalan dengan perhatian presiden dan menteri keuangan untuk menyelamatkan para pelaku usaha mikro," ujar Direktur Utama PIP Ririn Kadariyah saat teleconference di Jakarta, Rabu (10/6/2020).

Sementara, untuk mekanisme pemberian relaksasi sendiri diatur dalam Peraturan Direktur Utama (Perdirut) Pusat Investasi Pemerintah Nomor PER-05/IP/2020 tentang Tata Cara Pemberian Relaksasi Bagi Penerima Pembiayaan Ultra Mikro Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diterbitkan pekan lalu.

Ririn menuturkan bahwa pandemi Covid-19 berimbas secara langsung terhadap kelangsungan usaha mikro yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.

“Melalui Perdirut ini PIP memberikan relaksasi (penundaan) pembayaran kewajiban pokok pinjaman terhadap debitur, linkage dan penyalur UMi (Ultra Mikro) maksimal enam bulan. Diharapkan kebijakan ini dapat menjadi stimulus bagi pelaku usaha mikro,” katanya.

Dia menegaskan kebijakan relaksasi program UMi diputuskan PIP dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian (know your customer) dan tata pemerintahan yang benar (good corporate governance), sehingga kebijakan yang ditempuh dapat dipertanggungjawabkan.

BERITA TERKAIT

"Mekanisme relaksasi UMi sendiri pada prinsipnya ada dua bentuk, yaitu penundaan kewajiban pokok dan pemberian masa tenggang (Grace Period) pembayaran kewajiban pokok. Relaksasi diberikan pada periode Maret hingga Desember 2020," pungkas Ririn.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas