Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PLN Bantah Naikkan Tarif Listrik Diam-diam

Yuddy Setyo Wicaksono mengatakan, semua tagihan yang diterima pelanggan sudah dihitung berdasarkan pemakaian yang mereka lakukan.

Editor: Sanusi
zoom-in PLN Bantah Naikkan Tarif Listrik Diam-diam
Tribunnews/JEPRIMA
Warga saat melakukan pengecekan token listrik prabayar di Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat 

Selain itu, tagihan naik karena pencatatan April dan Mei dilakukan secara rata-rata akibat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sehingga, tagihan yang belum dibayar, dibebankan ke bulan selanjutnya.

Meski demikian, kata Yuddy, pelanggan sebenarnya bisa mengecek langsung pemakaian lewat meteran di rumah masing-masing. Pelanggan juga bisa memasukkan ID di aplikasi PLN mobile.

Jika ternyata meteran di rumah lebih kecil dari tagihan yang sudah dibayarkan, pelanggan bisa protes ke Call Center 123. Kalau memang pencatatan di PLN keliru, maka petugas akan mengoreksi.

Yuddy memastikan tidak ada pelanggan yang akan dirugikan. Sebab jika ada kelebihan bayar, maka akan dikembalikan untuk membayar tagihan listrik bulan berikutnya.

"Kami clear dan transparan," kata dia.

Senada dengan penjelasan PLN, Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia juga memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik seperti yang dikeluhkan oleh sejumlah masyarakat dalam beberapa waktu terakhir.

Berita Rekomendasi

Dalam keterangan resminya, Selasa (9/6), Angkie mengatakan bahwa lonjakan tarif listrik terjadi disebabkan karena konsumsi yang jauh lebih banyak saat masyarakat lebih sering beraktivitas di rumah.

"Masa pandemik yang mendorong diberlakukannya kebijakan PSBB menjadikan kegiatan kita lebih intens di rumah dan mengakibatkan penggunaan listrik yang juga turut mengalami peningkatan," kata Angkie.

"Secara teknis, PLN juga telah menjelaskan faktor yang menyebabkan tarif listrik menjadi tinggi selama PSBB [pembatasan sosial berskala besar]. Ada sistem angsuran carry over selama tiga bulan untuk menjaga lonjakan tagihan akibat pemakaian yang lebih banyak dibanding sebelum PSBB," katanya.

Dipanggil DPR

Di sisi lain DPR berjanji akan memanggil jajaran direksi PT PLN untuk meminta penjelasan terkait kenaikan tagihan listrik yang dibayarkan masyarakat.

"Kami akan menjadwalkan memanggil direksi PLN, rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR. Insya Allah nanti akan dilaksanakan pada 18 Juni dan kami akan meminta penjelasan," ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno saat dihubungi, Selasa (9/6).

Eddy mengaku telah berkomunikasi dengan Direktur Utama PLN pada Mei 2020 saat awal mula adanya keluhan masyarakat terkait kenaikan tagihan listrik.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas