Adaptasi New Normal, Kemenhub Terbitkan Aturan Baru di Sektor Transportasi
"Permenhub No 41/2020 ini untuk memastikan masyarakat merasa aman dari penyebaran wabah virus, saat menggunakan transportasi," kata Menhub
Editor: Choirul Arifin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, mengatakan dalam menghadapi adaptasi new normal atau tatanan kehidupan baru menghadapai wabah Covid-19 diperlukan beberapa persiapan.
Budi mengatakan, untuk menunjang persiapan adaptasi new normal dalam menghadapi Covid-19, Kemenhub menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 41 Tahun 2020 yang merubah Permenhub No 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
"Permenhub No 41/2020 ini untuk memastikan masyarakat merasa aman dari penyebaran wabah virus, saat menggunakan transportasi," kata Menhub Budi dalam konferensi virtual Kemenhub, Jumat (12/6/2020).
Menhub Budi menyebutkan, tentu kita ketahui wabah virus ini sangat berbahaya dan saat ini ancaman Covid-19 itu masih ada. Maka dari itu butuh persiapan untuk menghadapi Covid-19 ini.
Baca: Kasus Corona Melonjak, Jubir Istana Fajroel Rachman: Belum Sampai 20 Ribu, Nggak Sampai Seperti Itu
"Dalam persiapan ini dan aturan dalam sektotr transportasi untuk mencegah penyebaran Covid-19, kami dari Kemenhub membutuhkan dukungan dari berbagai kalangan," ucaap Menhub Budi.
Baca: Skandal Pernikahan Aneh Ini Akhirnya Terkuak, Sang Pria Tertipu Mempelai Wanita Jadi-jadian
"Dukungan dari berbagai pihak ini, agar penerapan persiapan adaptasi new normal dalam menghadapi Covid-19 dapat berjalan maksimal," lanjutnya.
Baca: Fakta Sebenarnya di Balik Kisah Viral 5 Bocah Minta Diadopsi, Orang Tua Meninggal Akibat Covid-19
Persiapan adapatasi pada sektor transportasi ini, Menhub Budi menyebutkan, tentunya menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk menjaga tidak terjadi gelombang gelombang ke dua dari penyebaran wabah ini.
Baca: PPATK Akan Kejar Kemanapun Aliran Uang KSP Indosurya
"Pada sisi transportasi, kami berupaya agar masyarakat dapat tetap produktif tetapi tetap aman dari penyebaran virus saat menggunakan transportasi publik. Sehingga ekonomi nasional tetap berjalan," ucap Menhub Budi.
Menhub Budi mengatakan, dalam upaya memastikan masyarakat aman dari wabah Covid-19 para Dirjen dari masing-masing sektor perhubungan telah mengeluarkan surat edaran.
"Surat edaran ini mengatur operasional sarana dan prasarana transportasi publik saat adaptasi new normal," ujar Menhub Budi.