Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengangkatan Para Jenderal Polisi dan TNI Jadi Komisaris BUMUN Dinilai Jadi Ajang Bayar Balas Budi

Langkah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir tidak tepat karena menempatkan orang yang tidak sesuai dengan bidangnya.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pengangkatan Para Jenderal Polisi dan TNI Jadi Komisaris BUMUN Dinilai Jadi Ajang Bayar Balas Budi
Istimewa
Menteri BUMN Erick Thohir. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Koordinator BUMN Watch Naldi N Haroen mengkritisi pengangkatan sejumlah jenderal Polri dan TNI untuk mengisi posisi sejumlah komisaris di BUMN.

Naldi menilai, langkah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir tidak tepat karena menempatkan orang yang tidak sesuai dengan bidangnya.

"Kita harus lihat fungsi daripada komisaris di BUMN. Fungsi komisaris adalah mengawasi kinerja jajaran Direksi di BUMN itu. Kalau orang yang ditempatkan disitu tidak pada bidangnya buat apa," ujar Naldi, dalam keterangan yang telah dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (15/6/2020).

Naldi menilai posisi komisaris biasanya dijadikan upaya balas budi. Meski demikian, dia mengaku tak mengetahui apa maksud dari Erick mengangkat para jenderal sebagai komisaris.

"Posisi komisaris itu biasanya hanya untuk balas budi. Saya tidak tahu apa maksud Erick Thohir mengangkat jenderal Polri-TNI aktif sebagai komisaris. Hanya Erick Thohir dan Tuhan yang tahu," kata dia.

Baca: Para Tetamu Melihat Ada yang Ganjil dengan Perawakan Mempelai, Ternyata Pernikahan Sejenis

Dia juga mengatakan keterlibatan para jenderal dalam perusahaan BUMN tersebut secara eksplisit tidak sesuai dengan aturan dalam UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI dan UU No. 2 tahun 2002 tentang Polri.

Berita Rekomendasi

Terutama dalam pasal 47 ayat (1) UU TNI mengamanatkan Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Baca: Sengketa Geprek Ayam Bensu Makin Meruncing, Kubu Ruben Onsu Klaim Masih Bisa Gunakan Merek

"Begitu pun Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang juga mengamanatkan bahwa Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian," ujarnya.

Baca: Karyawannya di Bagian Dapur Ini Diduga Dipakai Ruben Onsu untuk Dapatkan Resep Ayam Geprek Sujono

Kemudian dalam konteks UU TNI, jabatan di BUMN juga tidak termasuk dalam pengecualian jabatan sipil yang boleh diduduki prajurit TNI aktif pada pasal 47 ayat (2).

Adapun jabatan yang dikecualikan tersebut adalah jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.

Baca: Ambyar Sudah Hati Bayu, Ikan Arwana Kesayangannya Seharga Rp 2 Juta Digoreng Sang Ayah Tanpa Izin

"Jadi saya menduga pengangkatan itu berpotensi melanggaran undang-undang," kata dia.

Lebih lanjut, Naldi menuturkan pengangkatan sejumlah jenderal Polri-TNI dinilainya tidak akan mampu mendongkrak pendapatan perusahaan pelat merah itu. Alasannya jika yang duduk di komisaris bukan profesional dibidangnya, maka perusahaan itu akan terus merugi.

Baca: Taiwan Diguncang Gempa 6.0 SR, Tidak Ada Korban Jiwa

"Saya kira masuknya jenderal itu sulit untuk mendongkrak BUMN yang kebanyakan merugi," tandasnya.

Sebelumnya, Erick Thohir mengangkat sejumlah jenderal polisi dan TNI untuk mengisi posisi sejumlah komisaris Badan Usaha Milik Negara. Erick mengatakan pengangkatan mereka karena ada kebutuhan organisasi.

Menteri BUMN Erick Thohir saat kunjungan langsung kesiapan laboratorium Bio Farma di Bandung, Kamis (21/5/2020).
Menteri BUMN Erick Thohir saat kunjungan langsung kesiapan laboratorium Bio Farma di Bandung, Kamis (21/5/2020). (IST)

"Ini balance saja, sama juga di Kementerian BUMN, background saya entrepreneur dan dua Wamen saya perbankan. Tapi deputi saya ada yang backgroundnya hukum, ada juga yang backgroundnya keuangan dari sektor swasta. Ini balance yang baik," kata Erick, dalam konferensi video, Jumat (12/6/2020).

Seperti diketahui, Erick mengangkat Komisaris Jenderal Polisi Bambang Sunarwibowo sebagai Komisaris PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. Dia ditunjuk untuk menggantikan posisi Zaelani sebagai salah satu anggota dewan komisaris. Bambang saat ini tercatat aktif sebagai Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara.

Pada lain kesempatan, Erick menunjuk dua jenderal aktif TNI dan Polri untuk menempati posisi komisaris di Bukit Asam. Mereka adalah Marsekal Madya Andi Pahril Pawi, serta Irjen Carlo Brix Tewu yang saat ini juga menjabat sebagai Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN.

Anggota militer maupun penegak hukum lain yang menjabat posisi di BUMN misalnya Komisaris Utama Pelindo I Achmad Djamaluddin. Selain di perseroan, perwira tinggi TNI ini juga menjabat Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional. Di perusahaan yang sama pun ada Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Inspektur Jenderal Arman Depari yang menempati posisi komisaris.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas