Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dirut PLN Kembali Nyatakan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik Selama Masa PSBB

Menurut Zulfikli, lonjakan tarif listrik yang dialami pelanggan PLN bukan karena tarif naik ataupun ada subsidi silang untuk masyarakat.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Dirut PLN Kembali Nyatakan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik Selama Masa PSBB
Tribun Kaltim/Nevrianto Hardi Prasetyo
Petugas PLN melakukan pemeliharaan jaringan listrik di kawasan Jalan Selamet Riyadi, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (29/8/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Zulkifli Zaini, menegaskan tidak ada kenaikan tarif listrik selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menurut Zulfikli, lonjakan tarif listrik yang dialami pelanggan PLN bukan karena tarif naik ataupun ada subsidi silang untuk masyarakat.




Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Zlkifli menyebutkan, sejak Januari 2017 tidak ada kenaikan. Meskipun keekonomian ada perubahan dalam 3,5 tahun ini, meski kurs tukar rupiah, harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berubah, dan adanya inflasi.

"Sebagaimana diputuskan pemerintah dan DPR RI, kenaikan tarif listrik adalah ranah dan kewenangan pemerintah," kata Zulkifli.

PLN ini, lanjut Zulkifli, dalam posisi sebagai perusahaan yang menjalankan apa yang menjadi kebijakan pemerintah yang telah dibentuk.

Baca: Pandemi Covid-19 Bikin Harga Mobil Bekas Anjlok, Ini Ragam Pilihan Mobkas Harga Rp 70 Jutaan

"Lonjakan tagihan listrik pada rekening Mei sampai Jun karena mekanisme penagihan itu pakai 3 bulan terakhir," kata Zulkifli.

BERITA TERKAIT

Pada April dan Mei, menurut Zulkifli, tidak ada pencatatan meteran listrik dan hal itu agar tidak ada risiko penularan virus dengan mengunjungi rumah pelanggan.

Baca: KPK Dalami Dugaan Hubungan Spesial Istri Nurhadi dengan Pegawai MA

"Maka dari itu ada selisih penagihan listrik, karena perhitungan rata-rata tiga bulan terakhir dan kami tagihkan pada Juni 2020.

Untuk mengatasi keluhan ini, Zulkifli mengungkapkan, PLN telah mengambil kebijakan perlindungan lonjakan dengan sistem angsuran.

Baca: Isi Lengkap Surat Terbuka Penolakan PBNU Terhadap Pembahasan RUU HIP di DPR

"Meskipun sistem angsuran ini, bisa dibilang akan membenani keuangan PLN karena tagihan dibayarkan secara mengangsur selama tiga bulan ke depan," kata Zulkifli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas