Legislator PKS Kecewa, Aturan Larangan Ekspor APD Mendadak Dicabut
Menurut Amin, seharusnya pemerintah mengkaji pasokan dan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu secara lebih detail, sebelum mencabut larangan eskpor.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI Fraksi PKS Amin Ak, menyesalkan dicabutnya larangan ekspor masker dan alat pelindung diri (APD) oleh Kementerian Perdagangan yang terkesan terburu-buru.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.57 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan Alat Pelindung Diri (APD) pada Selasa (16/6/2020) lalu.
Menurut Amin, seharusnya pemerintah mengkaji pasokan dan kebutuhan di dalam negeri terlebih dahulu secara lebih detail, sebelum mencabut larangan eskpor.
Karena faktanya, masih banyak rumah sakit, puskesmas, klinik, dan tenaga medis yang kesulitan memperoleh APD berkualitas dengan harga terjangkau.
Baca: Menteri Airlangga Mengaku Tak Bisa Tidur Nyenyak karena Pandemi Covid-19
Mestinya pemerintah menghentikan impor APD karena masih banyak pelaku industri dalam negeri yang mengeluh APD buatannya tidak terserap oleh pasar karena banyaknya beredar APD impor.
"Kelebihan pasokan APD di dalam negeri, karena banyaknya APD impor dan produksi lokal dianggap belum memenuhi standar,” kata Amin kepada wartawan, Kamis (18/6/2020).
Baca: Pandemi Covid-19 Bikin Harga Mobil Bekas Anjlok, Ini Ragam Pilihan Mobkas Harga Rp 70 Jutaan
Anggota DPR dari Dapil Jatim IV (Kabupaten Jember dan Lumajang) itu menilai, pencabutan larangan ekspor APD sebagai keputusan yang gegabah, mengingat kasus positif Covid-19 di dalam negeri masih sangat tinggi, bahkan cenderung meningkat.
Baca: KPK Dalami Dugaan Hubungan Spesial Istri Nurhadi dengan Pegawai MA
"Dalam beberapa hari terakhir penambahan kasus positif berkisar antara 900 - 1.200 orang per hari," kata Amin.
Amin mengatakan seiring meningkatnya jumlah warga yang terinfeksi Covid-19, maka kebutuhan APD pun diperkirakan bakal meningkat.
Kalau ekspor dibuka lebar dan kebutuhan di dalam negeri kembali melonjak, maka tenaga medis di dalam negeri akhirnya dihadapkan pada dua pilihan, terpaksa membeli produk impor yang harganya mahal atau membeli produk non standar.
Menurutnya, kebijakan membuka izin ekspor ini dapat memicu kenaikan harga APD di dalam negeri.
"Apalagi bila pasokan di dalam negeri menurun akibat kebijakan ini, dan pada saat yang sama demand meningkat," ujarnya.
Amin mengingatkan amanah UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menyebutkan tentang Pelarangan Ekspor Barang untuk menjaga Kepentingan Nasional serta melindungi kesehatan dan keselamatan manusia (Pasal 50 ayat 2).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.