Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

OJK Bantah Kookmin Bank Korea Gagal Atasi Likuiditas di Bank Bukopin

Ketidakpatuhan Kookmin terlihat dalam berbagai kebijakan OJK antara lain berdasarkan Surat OJK tanggal 20 Mei 2020.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in OJK Bantah Kookmin Bank Korea Gagal Atasi Likuiditas di Bank Bukopin
KONTAN
ILUSTRASI 

Atas surat dimaksud, dia menambahkan, Kookmin Bank merespon dengan cepat dan menempatkan dana sebesar 200 juta dolar Amerika Serikat (AS). Selanjutnya, Bank Bukopin segera menyelenggarakan RUPS dan RUPS LB mengenai penetapan Kookmin Bank menjadi pemegang saham pengendali mayoritas Bank Bukopin diatas 51 persen.

"Hal ini merupakan komitmen merealisasikan penguatan permodalan dan likuiditas yang dibutuhkan Bank Bukopin serta menciptakan peluang bisnis-bisnis baru ke Indonesia.

Masyarakat diharapkan tidak terpengaruh dengan berita yang memuat surat tanggal 10 Juni 2020 yang sudah tidak sesuai dengan kondisi terakhir," ujarnya.

Terpisah, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) menyatakan, akan memberikan technical assistance terhadap Bank Bukopin terkait likuiditas dan opersional bank.

Corporate Secretary BRI Amam Sukriyanto mengatakan, bahwa BRI telah menerima Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanggal 11 Juni 2020 perihal permintaan technical asistance terhadap PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) dan atas surat tersebut.

"BRI telah mengirimkan surat balasan ke OJK pada tanggal 12 Juni 2020 untuk meminta penegasan tentang kejelasan rincian tugas, wewenang, dan tanggung jawab BRI

sebagai tim technical Assistance. Termasuk hal-hal yang harus dilakukan dan juga hal-hal yang dilarang untuk dilakukan serta kejelasan tentang batas waktu penugasan," ujarnya.

Berita Rekomendasi

BRI juga menerima Surat PT Bosowa Corporindo perihal Kuasa Khusus kepada tim technical assistance, dimana tim yechnical Assistance BRI mendapatkan kuasa khusus untuk menggunakan hak suara Bosowa dalam Rapat Umum Pemegang Saham Bank Bukopin yang akan dilaksanakan tanggal 18 Juni 2020.

“Jelas bahwa kedua surat di atas hanya berkaitan dengan penunjukan BRI sebagai Tim Technical Assitance dan tidak satupun menyebutkan bahwa BRI diminta untuk menjadi Pemegang Saham Pengendali dari Bank Bukopin,” kata Amam.

Menurutnya, hal tersebut menepis isu dan opini yang beredar bahwa BRI akan mengambil alih Bank Bukopin.

“Bank BRI juga akan terus berkoordinasi dengan OJK agar pelaksanaan technical assitance tersebut dilakukan dengan tata kelola yang benar dan berjalan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” pungkas Amam. (Tribun Network/van/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas