Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Akses Laman www.pln.co.id atau Via WhatsApp untuk Dapatkan Listrik Gratis dari PLN Bulan Juni 2020

Berikut tata cara klaim untuk mendapatkan listrik gratis dari PLN di bulan Juni 2020, bisa diakses melalui www.pln.co.id atau hubungi via WhatsApp.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Akses Laman www.pln.co.id atau Via WhatsApp untuk Dapatkan Listrik Gratis dari PLN Bulan Juni 2020
Tangkap Layar www.pln.co.id/WhatsApp
Segera LOGIN WWW.PLN.CO.ID, Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Juni atau via WA 08122123123 

TRIBUNNEWS.COM - Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan bantuan bagi masyarakat di situasi menghadapi pandemi Corona atau Covid-19.

PLN memberikan token listrik gratis untuk pelanggan tertentu.

Tak hanya itu, PLN juga memberikan potongan sebesar 50 persen.

Baca: Token Gratis Listrik PLN Juni 2020 Login www.pln.co.id, Pulsa Listrik Gratis Diperpanjang

Keringanan ini diberikan hanya untuk rumah dengan daya listrik 450 volt ampere (VA).

Para pelanggan 450 VA akan mendapatkan token listrik gratis senilai dengan pemakaian tertinggi dalam kurun waktu 3 bulan terakhir.

Sedangkan potongan 50 persen diberikan untuk rumah berdaya listrik 900 VA.

Begini tampilan saat akses token listrik gratis dari PLN melalui laman www.pln.co.id atau via WhatsApp.
Begini tampilan saat akses token listrik gratis dari PLN melalui laman www.pln.co.id atau via WhatsApp. (TANGKAP LAYAR www.pln.co.id/WhatsApp)

Yang juga dihitung dari pemakaian bulanan tertinggi dalam 3 bulan terakhir.

Berita Rekomendasi

Mulanya pemerintah telah memberikan keringanan listrik atau stimulus Covid-19 selama 3 bulan.

Yakni selama bulan April hingga Juni 2020 lalu saat pandemi tengah merebak.

Namun PLN memperpanjang durasi pemberian keringanan ini hingga bulan September 2020, mendatang.

Bantuan kali ini juga bisa diakses oleh para pelanggan Bisnis Kecil B1/450 VA dan industri kecil l1/450 VA.

Peringanan bagi pelanggan tersebut akan berlaku selama enam bulan yang dimulai sejak Mei 2020, lalu.

Dan akan berakhir pada bulan Oktober 2020, mendatang.

PLN memberikan kemudahan akses melalui dua cara.

Yakni dengan menghubungi WhatsApp maupun melalui laman www.pln.co.id.

Baca: Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Juni, Login www.pln.co.id atau WA 08122123123

Baca: VIRAL Netizen Komplain ke PLN Dikira Ada Pemadaman Listrik, Ternyata Ibu Kosnya yang Lupa Isi Token

Berikut cara mendapatkan token listrik gratis maupun diskon 50 persen melalui www.pln.co.id:

1. Buka alamat laman www.pln.co.id lalu masuk ke menu pelanggan.

2. Setelah itu langsung pilih stimulus Covid-19.

3. Masukkan ID Pelanggan atau nomor meter pada kolom pencarian dan identitas pelanggan yang tampil pada layar.

4. Secara langsung token gratis akan tampil di layar pada kolom keterangan.

5. Pelanggan dapat memasukkan token tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

6. Secara otomatis akses listrik gratis dari PLN bisa didapatkan.

Login www.pln.co.id untuk Klaim Token Listrik Gratis PLN Juni 2020, Bisa Via WA, R1 hingga B1 450 VA.
Login www.pln.co.id untuk Klaim Token Listrik Gratis PLN Juni 2020, Bisa Via WA, R1 hingga B1 450 VA. (Instagram @pln_id)

Apabila pelanggan ingin menghubungi melalui WhatsApp (WA) berikut caranya:

1. Buka aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

2. Kemudian chat ke nomor 08122-123-123.

3. Pelanggan dapat memulai percakapan dengan mengirim pesan 'Listrik Gratis'.

4. Selanjutnya ikuti petunjuk, satu di antaranya adalah untuk memasukkan ID Pelanggan.

5. Setelah itu token gratis akan muncul di layar ponsel.

6. Pelanggan dapat memasukkan token gratis tersebut di meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Baca: Buka www.pln.co.id atau Hubungi Via WhatsApp untuk Dapat Listrik Gratis PLN Bulan Juni 2020

Baca: Masyarakat Keluhkan Tagihan Listrik, Badan Siber dan Sandi Negara Diminta Periksa Sistem di PLN

Namun apabila masih ragu untuk membedakan termasuk ke dalam pelanggan subsidi atau non subsisi, dapat menggunakan cara berikut.

Perbedaan tersebut dapat ditemukan di kode meteran listrik maupun struk pembayaran.

Apabila melakukan cek melalui struk pembayaran, dapat dilihat pada kolom tarif maupun daya.

Saat tercantum 'R1' maka termasuk ke dalam pelanggan yang berhak untuk mendapatkan keringanan.

Namun apabila tertulis 'R1M' berarti tidak akan mendapatkan bantuan dari pihak PLN.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas