Kemenkop UKM-Bareskrim Kerja Sama Lindungi Usaha Simpan Pinjam Koperasi
Di tengah Covid-19, saat ini keberadaan KSP dinilai semakin dirasakan manfaatnya, karena bagi usaha mikro dan kecil
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM bekerja sama dengan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri untuk melindungi masyarakat dari tindakan-tindakan lembaga-lembaga dan atau orang-orang yang berusaha menghimpun dana masyarakat secara tidak benar, namun berkedok koperasi.
Deputi Bidang Pengawasan, Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi mengatakan, koperasi sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dalam mendorong inklusi keuangan.
"Saat ini jumlah koperasi aktif melayani anggota dan masyarakat diseluruh Indonesia berjumlah 123.048, di antaranya terdapat 16.435 unit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang tersebar diseluruh Indonesia," ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (20/6/2020).
Baca: Teten Masduki Jelaskan 3 Fase Pemulihan Ekonomi Koperasi di Masa Pandemi
Baca: Bamsoet: Majunya UMKM dan Koperasi Tumpuan Ekonomi Pancasila
Baca: Belasan Korban Gagal Bayar Koperasi Indosurya Cipta Sambangi Bareskrim Polri
Dia menjelaskan, secara langsung koperasi telah berperan memfasilitasi kebutuhan termasuk pembiayaan bagi anggota koperasi yang berjumlah sekitar 22 Juta orang, pada umumnya pelaku usaha mikro dan kecil.
Di tengah Covid-19, saat ini keberadaan KSP dinilai semakin dirasakan manfaatnya, karena bagi usaha mikro dan kecil, koperasi lebih familiar dan sangat mudah di akses dan terjangkau.
Namun demikian, kata dia, pentingnya integritas dan kompetensi pengurus dan pengelola koperasi untuk menjaga kepercayaan masyarakat, di samping pengelolaan koperasi harus semakin transaparan dan akuntabel.
"Karena ini merupakan first line of defence (garis pertahanan pertama) dalam upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap koperasi," kata Zabadi.
Zabadi menambahkan, praktik investasi bodong atau illegal dan praktik menyerupai perbankan yang berkedok koperasi harus diambil tindakan penegakan hukum.
"Hal ini untuk memberikan efek jera bagi oknum yang menggunakan koperasi sebagai topeng untuk melakukan praktek yang mmenyimpangi aturan dan merugikan masyarakat serta menciderai citra koperasi," pungkasnya.