KPK Meminta Pemerintah Tunda Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 4, Ini Alasannya
KPK meminta pemerintah menunda pelaksanaan pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 4 setelah menemukan kejanggalan, di antaranya soal metode pelaksanaan
Penulis: Rica Agustina
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah menunda pelaksanaan pendaftaran program Kartu Pra Kerja gelombang 4.
Hal itu lantaran KPK menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan program yang sudah berjalan 3 gelombang ini.
KPK dalam kajiannya menilai, metode pelatihan yang berlangsung daring dan satu arah tidaklah efektif.
Selain itu, metode pelaksanaan tersebut juga berpotensi fiktif dan merugikan keuangan negara.
"Metode pelaksanaan program secara daring berpotensi fiktif, tidak efektif, dan merugikan keuangan negara, karena metode pelatihannya hanya satu arah," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam video yang diunggah kanal YouTube Kompastv, Jumat (19/6/2020).
Baca: Istana Enggan Komentari Rekomendasi KPK Soal Kartu Pra Kerja Bermasalah
Alexander Marwata kemudian menyampaikan, pelaksanaan Kartu Pra Kerja tidak memiliki mekanisme pengendalian atas penyelesaian pelatihan yang sesungguhnya oleh peserta.
Terlihat dari bagaimana lembaga pelatihan sudah menerbitkan sertifikat meskipun peserta belum menyelesaikan keseluruhan pelatihan yang telah dipilih.
Peserta pun sudah mendapatkan insentif padahal belum menyelesaikan seluruh pelatihan yang sudah dipilih.
"Sehingga negara tetap membayar pelatihan yang tidak diikuti oleh peserta," ujar Alexander Marwata.
Selanjutnya KPK juga menyoroti kerjasama antara Kartu Pra Kerja dengan delapan platform digital.
Menurut KPK, kerjasama tersebut tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Oleh karena itu KPK meminta pemerintah menunda pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 4 untuk melakukan perbaikan pengelolaannya.
KPK Temukan 4 Masalah di Program Kartu Pra Kerja
Alexander Marwata menyebutkan setidaknya ada empat permasalahan dalam pelaksanaan program Kartu Pra Kerja.